Dukung Kebijakan Dinas Pasar, DKP Enggan Bantu Angkut Sampah Pasar Merjosari

Polemik Pembangunan Pasar Dinoyo

Tumpukan sampah di tempat pembuangan sampah Pasar Merjosari tidak diangkut petugas kebersihan. (Muhammad Choirul)
Tumpukan sampah di tempat pembuangan sampah Pasar Merjosari tidak diangkut petugas kebersihan. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Setelah pungutan retribusi harian dan retribusi pengangkutan sampah di Pasar Merjosari dihentikan sejak kemarin (20/12), para pedagang mengupayakan langkah mandiri. Mereka secara swadaya iuran untuk pembuangan sampah.

Tiap pedagang berkontribusi sebesar Rp 3.000 per hari untuk biaya pengangkutan sampah. Nominal itu lebih tinggi dibanding besaran retribusi sampah yang dipungut Dinas Pasar. Sebelumnya, Dinas Pasar memungut antara Rp 1000 hingga Rp 3000 per pedagang per bulan untuk retribusi pengangkutan sampah.

Ketua Perwakilan Pedagang Pasar Dinoyo, Sabiel El Ahsan, sudah mengurus izin pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang. Meski begitu, dia belum mendapat kepastian izin Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).

“Kami tidak mempermasalahkan kalau memang harus sewa. Pedagang sudah kompak semua. Biaya sampah tetap berjalan. Kami juga sudah menyampaikan ke DPRD Kota Malang terkait arogansi Pemkot ini,” kata Sabiel.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala DKP, Erik Setyo Santoso, menegaskan, truk pengangkut sampah milik DKP tidak untuk disewakan. Dia menjelaskan, selama ini pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pasar Merjosari dilakukan melalui armada Dinas Pasar.

“DKP pasti mendukung ketetapan Dinas Pasar, karena itu sudah jadi program Pemkot,” pungkasnya.