Dugaan Pungli di Pantai Balekambang, Polisi Turun Tangan

MALANGVOICE – Polres Malang lakukan penyelidikan terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Kasus itu meresahkan para wisatawan Dan mendapat perhatian luas di media sosial.

Hal itu mencuat usai seorang wisatawan mengaku terkena pungli dengan dalih jasa parkir.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menyatakan melalui Polsek Bantur telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat ini, lanjutnya, polisi masih berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata untuk mendalami digaan peristiwa pungli tersebut.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Tambah 3 Kamera E-TLE Hibah dari Korlantas Polri

Semester Pertama 2024, 70 Orang Direhab karena Narkoba

“Masih kita selidiki, tadi sudah kami cek langsung ke lokasi,” ujar Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang pada Jumat pagi.

Dicka menjelaskan kejadian ini bermula saat salah satu wisatawan membagikan pengalamannya di media sosial Facebook. Akun bernama Diy Rascalleo mengunggah video dengan menarasikan adanya pungutan liar. Dengan dalih uang keamanan parkir saat ia berkunjung ke Pantai Balekambang pada Selasa lalu.

Diy dalam unggahannya mengeluhkan pungutan uang parkir yang dirasa memberatkan. Karena menutrutnya ia sudah membayar tiket masuk sekaligus parkir saat memasuki kawasan wisata di loket masuk. Namun, tidak dijelaskan jumlah nominal dan oleh siapa pungli tersebut dilakukan.

“Dalam unggahan tersebut terdapat keluhan terkait dugaan pungli parkir yang dilakukan di dalam kawasan wisata,” jelas Ipda Dicka.

Dicka menambahkan pengelolaan tiket masuk wisata Pantai Balekambang termasuk jasa pengamanan tempat parkir kendaraan wisatawan selama ini dikelola Perumda Jasa Unit Balekambang dan Perhutani RPH Sumbermaning Kulon. Pengelolaan ini juga melibatkan organisasi masyarakat Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonoadi Desa Srigonco.

Dengan rincian tiket masuk resmi pengunjung per orang adalah Rp 20 ribu, sementara jasa parkir kendaraan adalah sebesar Rp 5 ribu untuk roda dua, Rp 10 ribu untuk roda empat, dan Rp 20 ribu untuk kendaraan besar seperti bus pariwisata.

“Pembayaran tiket masuk wisata dan parkir ditarik di areal pintu masuk wisata Balekambang,” terang Dicka.

Polisi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan toleransi terhadap perbuatan premanisme berkedok pungutan liar dalam bentuk apapun di wilayah Kabupaten Malang. Hal ini dilakukan agar situasi keamanan dan ketertiban senantiasa terjaga.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait