MALANGVOICE – BNN Kabupaten Malang mengungkap dalam kurun waktu Januari-Juni sebanyak 70 Orang Jalani Rehabilitasi Narkoba. Rehabilitasi menjadi hal yang penting guna membantu korban penyalahgunaan narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang, Letkol Laut PM Hendratmo Budi menyampaikan, proses rehabilitasi dilakukan di fasilitas kesehatan di Kabupaten Malang. ”Untuk rinciannya 14 orang dilakukan rawat jalan dan 56 orang dilakukan rawat inap,” katanya.
Hendratmo menjelaskan rehabilitasi kebanyakan dilakukan di Kabupaten Malang untuk yang rehab ringan. Seperti di RSJ Lawang sebanyak 34 orang, HMC Dau 22 orang, Puskesmas Godanglegi 7 orang dan di BNN Kabupaten Malang 7 orang.
Baca Juga: Antisipasi Kemarau Ekstrem, Petakan Keluarga Rentan dan Tambah Tandon Air
Dana Hibah Pilkada KPU Kabupaten Malang Segera Cair, Kurang Rp60 Miliar
Selain itu, untuk mencegah peredaran barang haram narkoba BNN membentuk agen pemulihan. ”Program ini adalah intervensi berbasis masyarakat sebagai bentuk rehabilitasi awal bagi pecandu ringan,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut semuanya merupakan warga Kabupaten Malang Mereka tertangkap dan mengajukan rehabilitasi untuk penyembuhan. Masyarakat yang ingin keluar dari adiksi barang haram tersebut bisa menghubungi BNN. Pihaknya juga menjamin akan merahasiakan identitas para pecandu dan korban yang melakukan rehabilitasi.
Selain itu juga tetap akan mendampingi pasien hingga benar-benar sembuh. Untuk proses rehabilitasi bisa dilakukan dengan rawat inap atau rawat jalan.
“Keputusan ditentukan setelah asesmen terpenuhi secara hukum dan medis, seberapa banyak narkoba, berapa lama penggunaan dan status orang tersebut sebagai pengedar atau hanya pemakai,” tegasnya.
Mereka yang direhabilitasi mayoritas memiliki kecanduan terhadap sabu-sabu. Prosedur rehabilitasi pertama yang dilakukan bagi calon peserta rehabilitasi adalah datang ke BNN dan melakukan konfirmasi administrasi.
Lalu menjalani serangkaian asesmen. Yakni untuk mengetahui latar belakang dari calon peserta rehabilitasi. “Itu untuk mengetahui sejauh mana tingkat kecanduan dalam menggunakan obat-obatan terlarang,” jelasnya.
Dari hasil tes urine, itu menjadi syarat yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi secara rawat jalan atau di rujuk ke tempat rehabilitasi. Jika rawat jalan akan ada beberapa pertemuan, maka tergantung progres dari pasien tersebut.
Sedangkan untuk rawat inap, pihak BNN sudah bekerja sama dengan fasilitas kesehatan di Kabupaten Malang. BNN Kabupaten Malang menjamin rahasia identitas para pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi baik secara mandiri atau dari hukum kepolisian.(der)