Dua Kali Beraksi, Kawanan Pencuri Hewan Ternak Dibekuk Polisi

MALANGVOICE – Tiga pria nekat mencuri hewan ternak karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pencurian tersebut dilakukan di Kota Batu di dua lokasi berbeda yakni Kelurahan Sisir dan Desa Tlekung. Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Batu.

Ketiga tersangka, yakni TM, TN dan WS. Mereka berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Sebelum beraksi, WS terlebih dulu mengamati situasi sekitar. Begitu situasi dirasa aman, kemudian TN bergegas mengambil hewan ternak yang ada di kandang.

Setelah itu, TN membopong hewan ternak curian tersebut ke tempat TM menunggu. Lantas oleh TM, hasil curian diangkut dengan sepeda motor menuju kandangnya yang berada di Dusun Krajan, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Baca juga : Residivis Judi dan Bandar Sabung Ayam Disergap Polres Batu

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, terungkapnya identitas ketiga tersangka pencurian hewan ternak, setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan salah satu korban. Korban bernama Darsono dan berdomisili di Kelurahan Sisir, Kota Batu.

“Korban mendapati kambing gibas miliknya berkurang. Semula enam ekor tersisa hanya empat ekor. Lalu dilakukan pencarian. Karena tidak juga ditemukan akhirnya melapor ke Polres Batu,” terang mantan Kasat Lantas Polres Batu itu.

Baca juga : Anak di Kota Batu Jadi Korban Pelecehan Seksual Ayah Tiri

Polisi pun melakukan penyeldikan atas laporan Darsono. Hasilnya, ditemukan tiga ekor kambing di kandang milik tersangka TN yang berada di Dusun Krajan, Desa Giripurno. Berdasarkan keterangan tersangka kepada petugas, aksi pencurian tersebut merupakan kedua kalinya.

Sebelumnya, ketiga tersangka pernah melakukan pencurian hewan ternak di Dusun Gangsiran, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Hewan ternak yang dicuri milik Sholikin berusia 60 tahun. Kejadiannya pada 16 September lalu sekitar pukul 7 malam.

Sehari kemudian, pada 17 September sekitar pukul 2 dini hari, ketiga tersangka kembali beraksi mencuri hewan ternak milik Darsono.

Baca juga : Polres Batu Tangkap Pengecer BBM Bersubsidi yang Dijual Melebihi HET

“Menurut pengakuan tersangka, mereka hanya dua kali melakukan hal seperti ini. Sebenarnya ada empat kambing yang mereka curi. Namun satu kambing mati karena dimasukkan ke dalam karung. Kambing-kambing hasil curian itu juga belum sempat mereka jual,” timpal Oskar.

Dalam perkara tersebut, turut disita sejumlah barang bukti. Antara lain satu ekor kambing gibas jantan, dua ekor kambing gibas betina dan satu unit sepeda motor.

Baca juga : Jual Lahan Bukan Miliknya, Warga Desa Mojorejo Kota Batu Diringkus Polres Batu

Ketiga tersangka itu disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya selama 7 tahun.

“Motif mereka melakukan pencurian hewan ternak karena faktor ekonomi. Tidak mempunyai pekerjaan tetap. Akibat pencurian tersebut, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 6 juta,” tandas Oskar.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait