MALANGVOICE – Bea Cukai Malang kembali menindak peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan rokok ilegal. Penindakan itu dilakukan selama dua hari pada Minggu (25/2) dan Senin (26/2) di dua tempat.
Pertama, dari hasil laporan masyarakat, tim gabungan Bea Cukai Malang menemukan ratusan botol miras di sebuah kios di Blimbing, Kota Malang.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang, Arief Hartono menjelaskan bahwa penggrebekan dimulai dengan salah satu anggota tim menyamar sebagai pembeli. Hal itu untuk mendapatkan kepastian bahwa kios tersebut benar menjual MMEA ilegal.
Dalam penyamarannya, tim berhasil membuktikan bahwa kios tersebut benar menjual MMEA ilegal.
“Ditemukan MMEA ilegal sebanyak 142 botol yang dikemas dalam botol minuman ukuran tanggung,” ujar Arief.
Dari hasil yang didapat, pemilik kios tersebut dimintai keterangan tim gabungan terkait MMEA ilegal yang ditemukan di dalam kios miliknya.
Sementara itu, selang satu hari, yakni pada pada hari Senin (26/02) pukul 12.30 WIB, tim intelijen kembali berangkat untuk melakukan penindakan terhadap salah satu rumah warga di wilayah Kecamatan Gondanglegi yang kedapatan memproduksi rokok ilegal sesuai informasi masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditaksir jumlah rokok ilegal tersebut sebanyak 109.867 batang. “Berdasarkan data dari 2 penindakan yang kami lakukan dalam rentang waktu kurang dari 24 jam ini, kami menaksir potensi kerugian negara mencapai angka 44,5 juta rupiah,” katanya.
“Kami juga kembali menegaskan bahwa kami tidak akan terlena atas hasil penindakan yang telah kami lakukan. Kami akan terus melakukan penindakan agar wilayah Malang Raya bisa bersih dari peredaran barang ilegal,” pungkasnya. (Der/Ery)