DPRD Setujui Rancangan KUA PPAS APBD Kota Malang Tahun 2024, Enam Fraksi Beri Catatan

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – DPRD bersama Pemerintah Kota Malang menyetujui rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024, Jumat (3/11).

Dalam rapat itu disepakati adanya target PAD Kota Malang 2024 sebesar Rp813 miliar dari sebelumnya Rp1,2 triliun. Artinya ada pengurangan Rp412 miliar lebih.

Pengurangan PAD terbesar itu berasal dari pajak daerah yang dikelola Bapenda senilai Rp400 miliar dan lain-lain PAD yang sah senilai Rp20,8 miliar.

Sementara PAD dari retribusi daerah justru bertambah senilai Rp8,162 miliar dan pengelolaan kekayan daerah yang dipisahkan tetap sesuai rancangan senilai Rp30,8 miliar lebih.

Baca Juga: Berperan Bangun Kota Batu, Pj Wali Kota Sematkan Penghargaan kepada Gubernur Jatim

Silaturahmi dengan Prabu Nusantara, Hashim Paparkan Program Prabowo – Gibran

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (istimewa)

Sebelum disahkan, semua fraksi di DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan akhir rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.

Fraksi PDI Perjuangan meminta evaluasi tajam karena ada penurunan PAD Kota Malang sebesar Rp412 miliar. Proyeksi penurunan PAD ini dianggap memiliki dampak terhadap program yang disusun Pemkot Malang terutama dalam perencanaan pembangunan, baik fisik maupun manusia.

Permasalahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Malang yang tidak pernah maksimal harus menjadi salah satu kinerja anggaran yang di desain secara serius dan dicarikan solusi yang inovatif melalui kebijakan yang transparan dan akuntabel.

Secara khusus Fraksi PDI Perjuangan juga meminta kontribusi dan peran vital dari BUMD Kota Malang untuk menjadi salah satu aktor dalam pembangunan ekonomi Kota Malang.

Selain itu fraksi PDI Perjuangan juga menekankan Pemkot Malang fokus pengendalian inflasi dan pengurangan angka kemiskinan.

Sementara Fraksi PKB memberikan saran dan masukan berupa pembahasan APBD 2024 harus lebih cermat lagi baik dari sisi pendapatan yang masih memungkinkan untuk bertambah maupun dari sisi belanja agar benar benar selektif. Masalah penanganan stunting juga menjadi perhatian serius Pemkot Malang.

Kemudian dari Fraksi Golkar menyampaikan pandangannya terkait dengan penurunan pendapatan pajak daerah sebesar Rp400 miliar yang didominasi BPHTB sebesar Rp325. Fraksi Partai Golkar belum sepenuhnya bisa memahami resoning dan besarnya penurunan BPHTB tersebut serta mendorong Pemerintah Kota Malang untuk meminimalisir potensi penurunan BPHTB.

Fraksi Partai Golkar mendorong Pemerintah
Kota Malang mengenjot investasi daerah melalui PMA dan PMDN, sehingga bisa mengangkat ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja dan sekaligus peningkatan pendapatan masyarakat daerah.

Fraksi Partai Golkar menilai penurunan lain-lain PAD Yang Sah dalam rancangan KUA-PPAS TA 2024 sebesar Rp20 miliar harus menjadi perhatian yang serius mengingat besarnya potensi aset-aset yang dapat berkontribusi terhadap peningkatan PAD, Fraksi Partai Golkar mendesak Pemerintah Kota melakukan pembenahan terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selanjutnya Fraksi PKS juga menyoroti penurunan target PAD Kota Malang tahun 2024. Fraksi PKS meminta kepada Pemerintah Kota Malang untuk dapat meninjau kembali target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang, apalagi dengan mempertimbangkan adanya kenaikan NJOP dan pengesahan Peraturan
Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diharapkan dapat meningkatkan target pajak secara signifikan termasuk Pajak BPHTB yang saat ini masih menjadi andalan dalam pemasukan bagi Kota Malang.

Pemerintah Kota Malang harus dapat memaksimalkan segala sumber pendapatan yang ada, salah satunya adalah penyelesaian terhadap piutang daerah untuk dapat menutupi kekurangan belanja.

Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kota Malang untuk dapat menyusun kebijakan terhadap penyelesaian piutang pajak yang semakin meningkat tiap tahunnya. Hal ini harus menjadi target penyelesaian yang terpisah dari perencanaan tahunan dengan cara melakukan pemetaan, pemutakhiran data, pembentukan regulasi penunjang serta implementasi aturan dan pengawasan secara berkala.

Selanjutnya Fraksi Damai Demokrasi Indonesia meminta kepada Pemerintah Kota Malang memperhatikan kondisi gini ratio di Kota Malang, sehingga upaya pemerataan ekonomi kepada masyarakat bisa dirasakan dengan baik dan sesuai dengan program yang tepat sasaran.

Fraksi Damai Demokrasi Indonesia juga meminta kepada Pemerintah Kota Malang agar serius dalam menyusun dokumen Rancangan KUA-PPAS dengan memperhatikan aturan yang berlaku. Sehingga dokumen KUA-PPAS bisa digunakan untuk melakukan analisa terhadap asumsi-asumsi penyusunan APBD pada tahun-tahun selanjutnya.

Terakhir Fraksi Partai Gerindra menyampaikan perlunya Pemkot Malang memfokuskan kerja sesuai amanat UU no 23 Tahun 2013 tentang enam pelayanan dasar yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan raky dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial.

Poin kedua yang disampaikan Fraksi Gerindra adalah mendesak Pemkot Malang melaksanakan amanat UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pemerintah harus mengalokasikn anggaran pendidikan 20 persen dari APBD.

Kemudian juga mengacu pada UU nomor 36 Tahun 2009, dalam pemerintahan daerah harus mengalokasikan anggaran kesehatan 10 persen, serta UU No 1 Tahun 2022 terkait belanja infrastruktur.(der)