DPRD Kota Malang Diberi Tenggat Sepekan Tetapkan Pimpinan Sementara

Rapat Koordinasi Pemkot Malang bersama Kemendagri. (Istimewa)
Rapat Koordinasi Pemkot Malang bersama Kemendagri. (Istimewa)

MALANGVOICE – Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, memberi solusi terkait mandeknya roda organisasi DPRD Kota Malang. Ini menyusul penahanan 19 legislator, termasuk semua unsur pimpinan dewan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Solusi yang diberikan yakni mengangkat dan menetapkan pimpinan sementara DPRD Kota Malang. “Saya beri waktu satu pekan untuk menetapkan pimpinan sementara DPRD Kota Malang, itu kan bukan hal yang sulit,” tegasnya usai Rapat Koordinasi di Balai Kota Malang, Jumat (20/4).

Menurutnya, semakin cepat proses ini dilaksanakan maka semakin cepat pula permasalahan di Kota Malang dapat terselesaikan. Akmal Malik menegaskan, pemerintahan tidak boleh berhenti, apapun kondisinya.

Dikatakan, pelayanan publik tidak boleh berhenti dalam situasi seperti apapun. Terkait regulasi – regulasi yang mungkin multitafsir atau menimbulkan perdebatan, lanjutnya, Kemendagri dalam kesempatan ini memberi penegasan, yang intinya saat ini harus segera ada pimpinan sementara.

“Parpol dengan suara terbanyak harus menugaskan pimpinan sementara. Kemudian pimpinan sementara akan mengumumkan Plt Ketua DPRD Kota Malang setelah sebelumnya Sekretaris Dewan meminta agar Parpol dengan suara terbanyak menunjuk kadernya menjadi Plt pimpinan DPRD,” jelas Akmal.

Dia juga berharap agar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) lebih dulu didorong dan diupayakan untuk memenuhi standar kuorum pada setiap pengambilan keputusan di rapat atau sidang paripurna DPRD Kota Malang. Meski begitu, jika harus meminjam tahanan kepada KPK maka perlu pertimbangan lebih mendalam.

“Itu akan kami pertimbangkan karena kami tidak ingin terjadi polemik dan debat sosial yang luar biasa di kemudian hari. Pak menteri sangat care dengan permasalahan seperti ini, karena beliau tidak ingin roda pemerintahan serta pelayanan publik di daerah tersendat atau malah terhenti,” pungkasnya.(Coi/Aka)