DPMPTSP-TK Kota Batu Resmi Dipecah Selaraskan UU Cipta Kerja

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menandatangi persetujuan raperda perubahan Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (Pemkot Batu/Malangvoice)

MALANGVOICE – Eksekutif dan legislatif menyetujui perubahan kedua Perda Kota Batu nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Bertolak dari persetujuan itu, maka akan dilakukan perombakan dua OPD di lingkungan Pemkot Batu. Yakni Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) dan Dinas Pendidikan.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan, perubahan Perda ini menyusul terbitnya UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Disertai pula aturan turunan dari UU itu, berupa PP nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Maka untuk mengoptimalkan PP itu diterbitkan pula Permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang DPMPTSP.

“Ada penyelarasan dengan peraturan di atasnya. Ini bukan hanya di Kota Batu saja, tapi seluruh daerah di Indonesia. DPMPTSP provinsi maupun kabupaten/kota disesuaikan dengan peraturan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.”, ujar Dewanti.

Ia mengatakan, DPMPTSP-TK akan dipecah menjadi dua seiring perubahan Perda nomor 5 tahun 2016. Yakni DPMPTSP dan Dinas Ketenagakerjaan. “Karena Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya,” imbuh dia.

Sementara itu Ketua Pansus perubahan Perda nomor 5 tahun 2016, Didik Machmud mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan yang telah diputuskan pemerintah pusat itu.

Kata Didik, selama ini di Kota Batu, urusan perizinan dan penanaman modal masih satu rumpun dengan bidang ketenagakerjaan di DPMPTSP-TK. Dengan adanya perombakan ini, maka ada penyederhanaan birokrasi sehingga bisa difokuskan dengan tupoksinya.

“Maka nantinya ada muncul Dinas Ketenagakerjaan. Klasifikasinya tipe C,” ujar Ketua Fraksi Golkar itu.

Selain itu rencana perombakan akan dilakukan di Dindik Kota Batu dengan usulan dibentuk Dinas Kepemudaan dan Olahraga dari OPD itu.

Sebelum melangkah ke tahap itu, maka akan didahului dengan kajian penilaian berkaitan beban kerja serta fasilitas penunjang olahraga serta jumlah cabor dan capaian prestasinya.

Mengacu pada kajian Bagian Organisasi, Didik mengatakan, jika sudah seharusnya Dindik dipecah membentuk OPD baru.

“Kalau menurut saya, kemungkinan besar bisa Dindik dipecah untuk dibentuk OPD baru, Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Terlebih beban kerja Dindik tergolong berat,” papar dia.

Ia menambahkan, saat ini perubahan Perda itu masih tahap fasilitasi di Pemprov Jatim.

“Selanjutnya setelah didok dan diundangkan dalam lembar daerah, maka OPD baru direalisasikan,” imbuh Didik.(end)