MALANGVOICE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang berupaya agar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dapat digelar tahun 2021 ini.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan, pelaksanaan Pilkades, masih menunggu perubahan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 5 tahun 2019, dan Perbub 21 tahun 2018 tentang pelaksanaan Pilkades.
“Perbub itu direvisi karena ada Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) yang mengatur gelaran Pilkades saat pandemi Covid-19,” ujarnya, Senin (6/9).
“Saat ini sudah kita ajukan pendampingan ke Biro Hukum Provinsi Jatim oleh Bagian Hukum Kabupaten Malang,” sambung Suwadji.
Baca juga: Inspektorat Kabupaten Malang Anggap Temuan BPK tentang Bansos Selesai, Padahal…
Menurut Suwadji, Perbub tentang perubahan Pilkades tersebut saat ini tengah diajukan, karena ada perubahan tentang interval pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Malang.
Yang sebelumnya digelar selama 1 tahun sekali, diajukan agar dapat digelar dua tahun sekali.
“Saya izin ke Mendagri untuk bisa mengubah interval waktu Pilkades itu, interval waktu pelaksanaan Pilkades untuk periode enam tahun mendatang jadi tiga gelombang,” katanya.
“Gelombang pertama 2021, gelombang kedua 2023 dan gelombang ketiga 2025, saat ini sedang pembahasan,” lanjutnya lagi.
Baca juga: Imbangi PSM, Pelatih Arema FC Minta Pemain Tetap Kerja Keras
Ditambahkan, jika perubahan Perbup itu rampung, barulah DPMD bisa melakukan sosialisasi untuk selanjutnya merencanakan penjadwalan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkades tahun ini.
“Kita berupaya, penjadwalan ini bisa dilakukan di akhir November. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Perbupnya sudah turun. Kita bisa sosialisasi dan mulai pembahasan penjadwalan. Setelah itu saya harus mengajukan ke bupati tentang penetapan Hari H-nya,” terangnya.
Baca juga: 9 Tahap Pendaftaran Vaksinasi Dosis II Serentak di 17 Faskes Kota Malang
Suwadji menjelaskan, gelaran Pilkades tersebut, sementara direncanakan akan digelar antara akhir Oktober atau awal November 2021.
Rencana tersebut terpaksa berubah karena pada bulan Juli 2021 lalu, pergerakan Covid-19 di Malang Raya masih jadi atensi Pemerintah Pusat.
“Ya bisa saja diundur ke tahun 2022. Makanya kita juga harus lihat perkembangan pergerakan Covid-19 dulu. Tapi kalau anggarannya, saat ini sudah kita ajukan lewat PAK (perubahan anggaran keuangan),” tegasnya.
Baca juga: 9 Tahap Pendaftaran Vaksinasi Dosis II Serentak di 17 Faskes Kota Malang
Lebih lanjut, Suwadji menegaskan jika saat ini dijadwalkan ada 12 desa yang seharusnya menggelar Pilkades, dan 14 desa yang akan dijadwalkan menggelar Pilkades Antar Waktu, karena kepala desa yang bersangkutan berhalangan atau meninggal.
“Sesuai aturan itu kalau Kadesnya berhalangan dan masih menyisakan masa jabatan lebih dari satu tahun, sesuai regulasi harus menggelar Pilkades Antar Waktu,” pungkasnya.(end)DPM