DPD LIRA Malang Raya Dorong BPK Cermati Anggaran Mamin Pemkab Malang

Ketua DPD-LIRA Malang Raya, M. Zuhdy Achmadi (Kanan) saat memberikan pers Rilis beberapa waktu lalu. (MVoice/Ist).

MALANGVOICE – Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD-LIRA) Malang Raya, mendorong Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk lebih cermat dalam mengaudit anggaran Makan dan Minum rapat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

“Kami dorong BPK untuk lebih mencermati anggaran Mamin yang mencapai Rp35 miliar dalam satu tahun anggaran itu,” ucap Ketua DPD-LIRA Malang Raya, M. Zuhdy Achmadi, saat dihubungi, Ahad (19/3).

Pria yang disapa Didik ini menjelaskan, anggaran Mamin tersebut juga sempat mendapatkan teguran dari Direktur Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK Wilayah III KPK Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama saat rapat Monitoring Center Prevention (MCP), terhadap besaran anggaran Mamin Rapat di Pemkab Malang.

Baca juga:
Jalur Penyelamat Klemuk Dinilai Dishub Tidak Sesuai Standar, Ini Tanggapan Warga

Cak Udin: Maksimalkan Pentahelix untuk Kuatkan Prestasi Olahraga, Wisata dan Ekonomi Kreatif

Pasar Induk Segera Beroperasi, Median Jalan Dewi Sartika Dibongkar

“Jadi, rapat MCP itu sifatnya pencegahan, dan kami mendorong BPK untuk lebih cermat lagi dalam melakukan audit. Karena tahun 2022 sudah berlalu tentunya anggaran Mamin itu sudah terserap. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) saat ini sedang dalam pemeriksaan atau audit dari BPK,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Didik, pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan atau audit dari BPK-RI di Pemkab Malang.

“Anggaran (Mamin) itu bertolak belakang dengan SE-MENPANRB No.10 Tahun 2014 tentang peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur negara. Jadi kita tunggu hasil audit BPK-RI, biar tidak menimbulkan banyak opini. Kalau itu terjadi, maka menurut kami kurang bijaksana,” terangnya.

Terlebih, tambah Didik, situasi saat ini masih krisis dan waktunya melawan hedonisme. Jadi SE itu mengimbau kepada Aparat Sipil Negara (ASN) untuk lebih menyederhanakan atau penggunaan anggaran APBD.

“SE itu mengimbau untuk menyederhanakan anggaran Mamin. Jadi opininya, ASN yang notabene sudah dapat jatah uang makan, kok rapat masih minta makan lagi. Apa sedang program penggemukan,” tanyanya.

Padahal, lanjutnya, untuk mengembangkan PAD daerah melalui penyertaan modal saja tidak segitu besar. “Ingat saat ini situasinya masih krisis tapi kok mengabaikan SE Menpan itu,” tukasnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti, membantah, ada teguran dari Korsupgah KPK, dan hanya menganggap sebagai peringatan belaka.(end)