MALANGVOICE – Perpecahan Dewan Pengurus Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akhirnya merembet ke Dewan Pengurus Cabang (DPC). Jumat (25/9) hari ini, bertempat di Hotel Atria, Kota Malang, DPC Peradi Malang versi Juniver Girsang dideklarasikan.
Suhendro Priyadi, salah seorang inisiator deklarasi ini mengatakan, terbentuknya DPC Peradi Malang versi Juniver berawal dari kekecewaan terhadap kepengurusan DPC Peradi Malang yang diketuai Gunadi Handoko.
Sebab, sejak terpecahnya DPN menjadi 3 kubu sebenarnya Peradi Malang sepakat tidak memihak salah satu kubu. “Di Malang, sesuai rapat pengurus kami sepakat bersatu dan menjadi solidaritas, walau punya pilihan pribadi masing-masing,” ungkapnya.
Namun, seiring berjalannya waktu, Gunadi Handoko dinilai telah membawa gerbong DPC Peradi Malang ke kubu Fauzi. Hal itulah yang akhirnya membuat pengurus dan anggota DPC Peradi Malang bingung. “Padahal, sebelumnya sepakat nunggu legalitas dari Kemenkumham. Kenyataannya, sekarang KTA dan sebagainya diikutkan kubu Fauzi,” ungkap Suhendro Priyadi.
Sebelumnya diberitakan, perpecahan di tubuh DPN Peradi berawal ketika Munas di Makassar pada 26 – 28 Maret 2015 lalu. Saat itu, Dr Juniver Girsang SH MH mendeklarasikan diri telah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPN Peradi masa jabatan 2015-2020. Namun, pada Munas II (lanjutan) di Pekanbaru, 12 – 14 Juni 2015, Dr Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH terpilih dengan suara terbanyak sebagai Ketua Umum DPN Peradi masa jabatan 2015-2020.
Atas permasalahan itu, digelar Munaslub dengan harapan rekonsiliasi menggunakan mekasime one man one vote melalui pemungutan suara elektronik pada 24-31 Agustus 2015, yang kemudian Dr Luhut MP Pangaribuan SH LLM menyatakan diri terpilih sebagai Ketua Umum DPN Peradi periode 2015-2020.-