DJP Jatim III dan KPP Malang Gencar Sosialisasikan UU HPP

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang Muhammad Na'im Amali bersama Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, Agustin Vita Avantin di Ngalamm, Ngobrol Asyik Madya Malang di Javanine, Karanglo, Selasa (7/12). (Istimewa)

MALANGVOICE – Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) disahkan pemerintah pusat. Undang-undang itu disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

Kementerian Keuangan lewat Kanwil DJP Jatim III dan KPP Madya Malang menegaskan pentingnya wajib pajak (WP) memanfaatkan UU HPP.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, Agustin Vita Avantin, mengatakan, adanya UU HPP merupakan upaya Kemenkeu memberi relaksasi pajak.

“Setelah tax amnesty, ini yang kedua. Tetapi, kami pastikan tidak ada yang ketiga,” kata Vita usai Ngalamm, Ngobrol Asyik Madya Malang di Javanine, Karanglo, Selasa (7/12).

Memang, dengan adanya UU HPP, dinilai sebagai perwujudan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih objektif bagi wajib pajak (WP).

WP yang membandel terancam sanksi hingga 200 persen apabila tidak melaporkan pajak dengan tertib.

“Kalau WP tidak laporan kemudian ada temuan, maka sanksinya berat. Selain membayar pajak kewajibannya ada sanksi sampai 200 persen,” jelasnya.

Saat ini, kata Vita, ada kesempatan bagi WP dalam masa relaksasi sampai 30 Juni 2022. Setelah itu tahap pencocokan data dan klarifikasi. Dari sana baru ketahuan apakah ada temuan yang bisa ditindak.

“Kalau ada temuan, kami terapkan sanksi itu,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang Muhammad Na’im Amali, menjelaskan kepada masyarakat terkait kebijakan NIK menjadi NPWP.

Menurutnya, hal itu tak perlu ditakuti karena tidak semua harus membayar pajak.

“Masyarakat yang tidak kena pajak, seperti PTKP dengan pendapatan di bawah Rp 4,5 juta, juga tidak perlu takut dengan aturan ini,” singkatnya.

Terpisah, Presiden Direktur PT Gandum, Tusin, sebagai WP di KPP Madya Malang mengaku sangat senang dengan pelayanan dari para petugas pajak.

Dalam acara ini, dia bisa mendapat pemaparan yang jelas tentang aturan-aturan terbaru dari UU HPP.

“UU HPP kami dapatkan secara informatif dari awal dan tidak bertanya-tanya. Ini sangat membantu,” kata Tusin.(der)