MALANGVOICE – Tim Kuasa Hukum, Ahmad Kusnen Bin Supeno, sepakat mengajukan banding pasca Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan, Rabu (29/3).
Kuasa Hukum Kusnen, Abdul Fatah, mengatakan, putusan hakim memberatkan pihaknya.
“Kami sepakat ajukan banding. Ini tidak sesuai dengan harapan kami,” kata dia, beberapa menit lalu.
Baca juga: Guru Ngaji Terduga Pencuri Kayu Perhutani Divonis 1 Tahun Penjara
Alasannya, lanjut Fatah, banyak poin-poin yang diabaikan dan tidak dipertimbangkan Majelis Hakim yang di pimpin Edy Antonno tersebut.
Di antaranya, pohon yang ditebang tidak masuk wilayah teritorial Perhutani. Padahal, sesuai aturan, wilayah teritorial harus sudah ditetapkan pemerintah.
Pihaknya juga akan menunjukkan surat keterangan kepala desa setempat. Di mana petak 70 bukan merupakan salah satu ketetapan pemerintah.
“Kalau diuangkan, jumlah kayu yang diambil sekitar Rp800 ribu. Itupun buat pembangunan Musalla,” jelas dia.
Sekadar diketahui, Kusnen telah menjalani masa kurungan selama 5 bulan penjara.