Ditutup 2021, Eks Lokalisasi Girun di Kabupaten Malang masih Sediakan WTS

Petugas Satpol PP Kabupaten Malang saat melakukan patroli di Eks Lokalisasi Girun. (MVoice/Satpol PP Kabupaten Malang).

MALANGVOICE – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Malang melakukan patroli ketenteraman dan ketertiban umum di bekas lokalisasi Girun di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Senin (15/8) kemarin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, ditengarai masih ada praktik prostitusi di bekas lokalisasi Girun tersebut.

“Pasca ditutupnya lokalisasi Girun pada tahun 2021 lalu, diduga masih ada praktik prostitusi yang bergeser ke rumah warga,” ucapnya, Selasa (16/8).

Baca Juga: ‘Insiden’ Bendera Terbalik di Pemkot Malang Saat Gebyar Merah Putih

Pada saat patroli pengawasan, kata Firmando, ditemukan beberapa kepala keluarga (KK) yang menyediakan jasa kamar sebagai tempat prostitusi dengan modus satu kamar dihuni satu wanita tuna susila (WTS).

Satpol-PP Kabupaten Malang saat patroli mengambil secara random lima KK mendapati total 26 kamar yang menyediakan wanita penghibur.

“Itu jelas terlihat jika praktik prostitusi di area itu sampai sekarang masih berlangsung. Selanjutnya tim menyisir ke Utara dan menemukan penjual miras beralkohol rendah,” terangnya.

Baca Juga: Seorang Kakek Tewas Tersengat Listrik di Plafon Rumah Klayatan

Selain itu, lanjut Firmando, tim Satpol PP Kabupaten Malang yang berjumlah tujuh personil tersebut terus melakukan penyisiran dan menemukan sisa miras jenis bir putih dan guinnes bekas diminum di warung milik Agus.

“Di sana kami menemukan penjual miras beralkohol rendah, sisa miras jenis bir putih dan guines bekas diminum. Tapi pemilik warung (Bapak Agus) mengatakan kalau miras beralkohol tinggi dibeli dari luar dan diminumnya di warung sini,” tukasnya.(end)