Ditipu Makelar Kasus Rp2,2 Miliar, Nenek di Kota Batu Lapor Polda Jatim

MALANGVOICE – Ulafiyah, seorang nenek 67 tahun asal Bumiaji, Kota Batu menjadi korban dugaan penipuan hingga Rp2,2 miliar.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jatim pada 2022 lalu dengan dua terlapor Saji dan Muji Lestari.

Kuasa hukum Ulafiyah, Samin untung SH, SSy dan Gunawan Setiadi, SH mengatakan kronologis kliennya menjadi korban.

Baca Juga: Arema FC Stay di Liga 1, Manajer: Musim Ini Jadi Pelajaran Berharga

Dukung Vokasi, MPM Honda Jatim Gelar Sarasehan SMK TBSM Honda 2024

Awalnya korban meminta bantuan kepada terlapor Saji dan Muji Lestari terkait laporan perkara pidana yang dihadapi Ulafiyah di Polres Kota Batu, dengan meminta imbalan.

Imbalan itu dikatakan Samin untuk menutup kasus atau SP 3 di Polres Batu dengan modal mengaku punya koneksi di kepolisian.

“Klien kami kemudian menyerahkan sejumlah uang secara bertahap,” katanya.

Ternyata kasus yang dihadapi kliennya tetap berlanjut dan 2 terlapor Saji dan Muji Lestari, yang menjanjikan SP 3 ternyata gagal, bahkan perkaranya sampe di PN Malang.

Selain uang, Kedua terlapor Saji dan Muji Lestari diduga juga melakukan penggelapan berupa sertifikat rumah dan tanah milik pelapor.

“Saat ditanya kedua terlapor selalu berkelit. Apalagi kasus klien kami berlanjut dan perkaranya dinyatakan tidak terbukti, dan bebas dikuatkan dengan putusan mahkamah agung,” lanjutnya.

Saat ini laporan itu masih ditangani Polda Jatim di unit Direskrimum lewat perintah Nomor : SP.Lidik/1269/XII/RES.1.11/Direskrimum tertanggal 8 Desember 2022.

Samin menjelaskan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, termasuk 2 saksi pelapor dan 2 saksi terlapor.

“Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam dan hampir selama 1,5 tahun akhirnya Direskrimum Polda Jatim meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan termasuk perkembangannya, lewat surat yang terakhir Nomor : B/1240/ SP2HP-6/III/RES.1.11/Direskrimum,” jelas Samin Untung.

Ia berharap kliennya mendapat keadilan, terlebih lagi kliennya saat ini, sudah tidak memiliki apa-apa karena tertipu kedua terlapor.

“Kami inginkan keadilan untuk korban,” tandasnya.

Terpisah Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto melalui Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto, menyebutkan dalam surat SP2HP ke-6, masih akan terus memeriksa saksi. Termasuk rencana pelaksanaan gelar perkara hingga penetapan tersangka.

“Rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi (pelapor maupun terlapor),” salah satu bunyi poin dari SP2HP yang diterima tim PH, dari Ditreskrimum Polda Jatim.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait