Dispensasi Kawin Anak di Kabupaten Malang Sebanyak 1.434 Perkara

Ilustrasi pernikahan dini (istimewa)
Ilustrasi pernikahan dini (istimewa)

MALANGVOICE – Dispensasi kawin anak di Kabupaten Malang pada tahun 2022 mencapai 1.434 perkara. Dari total jumlah itu, Pengadilan Agama memutus sebanyak 1.393 perkara.

Jumlah tersebut melampaui angka perkara dispensasi kawin di Kabupaten Ponorogo, yang jumlahnya mencapai 176 perkara.

Humas Pengadilan Agama, M. Khairul mengatakan, dispensasi kawin adalah pemberian izin menikah dari Pengadilan Agama bagi pasangan yang belum cukup umur, atau di bawah usia 19 tahun, dan rata-rata di tahun 2022 ini didominasi oleh anak yang tidak melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Di tahun 2022 ini angka dispensasi kawin rata-rata yang ijazah terakhirnya Sekolah Menengah Pertama (SMP),” ucapnya, saat ditemui awak media belum lama ini.

Menurut Khairul, tingginya angka dispensasi nikah itu selain karena faktor luasnya wilayah Kabupaten Malang serta minimnya pendidikan masyarakat, juga dukungan dari orang tua pasangan karena khawatir hamil di luar nikah.

Baca juga:
Kliennya Dituding Gunakan Surat Palsu, Yayan Minta Polisi Tangguhkan Penyidikan

Kantor Imigrasi Malang Periksa Keimigrasian Kru dan Penumpang MV Ocean Odyssey

Sempat Terhenti, Program Sakura STIE Malangkucwcwara Diikuti 23 Mahasiswa Jepang

“Jadi meskipun tidak melanjutkan sekolah, mereka sudah bekerja. Jadi untuk menopang ekonomi mereka bisa. Makanya orang tua mereka memilih untuk menikahkan, kalau yang yang hamil di luar nikah itu ada, jumlahnya tidak banyak,” jelasnya.

Untuk itu, Pengadilan Agama Kabupaten Malang aktif melakukan penyuluhan hukum ke daerah-daerah, serta hakim Pengadilan Agama juga menghadirkan seluruh orang tua mempelai, saat melakukan sidang dispensasi nikah, agar orang tua keduanya sama-sama mengawal rumah tangga mereka.

“Selain rutin penyuluhan, kami juga mendatangkan kedua orang tua mempelai,. karena secara usia kan mereka belum mencukupi. Jadi, potensi ketidaksiapan mental itu ada,” jelasnya.

Terpisah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo sangat menyayangkan banyaknya dispensasi kawin tersebut.

Sebab, pernikahan dini itu memiliki beberapa dampak negatif kepada pasangan yang menjalani rumah tangga, baik secara psikologis maupun medis. Salah satu dampak psikologisnya yakni potensi adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Biasanya anak di bawah umur yang sudah menjalani rumah tanggal belum matang secara psikis. Mereka belum terbiasa membangun konsep rumah tangga, terutama apabila dibenturkan masalah ekonomi,” katanya.

Rumah tangga yang kondusif akan terbentuk apabila pasangan suami istri siap secara psikis, kesehatan, ekonomi, serta memiliki sepemahaman bersama, karena jika tidak memiliki kesepahaman bersama, suatu rumah tangga akan rentan mengalami KDRT baik psikis maupun fisik.

“Kesepahaman ini terkait perilaku sehari-hari dan terkait dengan goal yang akan dicapai dalam rumah tangga tersebut. Laki-laki maupun perempuan yang sama-sama masih anak-anak, biasanya kan egonya masih tinggi,” ulasnya.

Sementara itu, lanjut Arbani, dari sisi kesehatan medis, bayi yang lahir dari seorang ibu yang masih berusia remaja memiliki risiko lahir prematur dan stunting. Sebab dari sisi kesehatan reproduksi ibu yang masih berusia remaja belum siap.

“Kalau orang tua belum siap dari segi ekonomi, kesehatan, dan psikis, maka bayi yang dilahirkan berisiko prematur dan stunting.

Untuk menekan angka pernikahan dini komunikasi orang tua dan anak perlu dibangun untuk mencegah pergaulan bebas anak hingga berujung pada pernikahan dini.

Untuk itu, DP3A Kabupaten Malang membuat program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, menggandeng berbagai lembaga eksternal. Salah satunya dengan lembaga perkumpulan perempuan yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Malang.

“Untuk meminimalisir pernikahan dini, kami (DP3A) menggandeng Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Kementerian Agama Kabupaten Malang untuk melakukan sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah dan orang tua tentang dampak buruk dari pernikahan dini,” pungkasnya.(der)