Disparta Kota Batu Ancang-ancang Susun Ranperda Rippda

Kepala Disparta Arief As Siddiq (Pemkot Batu/Malangvoice)

MALANGVOICE – Meski Kota Batu memproklamirkan dirinya sebagai kota wisata, masih ada pekerjaan yang tertinggal.

Julukan itu terkesan sumir karena belum memiliki pedoman arah pengembangan pariwisata. Hingga kini Kota Batu belum memiliki rencana induk pengembangan pariwisata daerah (Rippda).

Kepala Disparta Kota Batu, Arief As Siddiq mengatakan, pihaknya mulai mempersiapkan dokumen perencanaan Rippda.

Dokumen ini sebagai landasan awal untuk proses penyusunan ranperda Rippda yang akan dilemparkan ke legislatif.

“Dokumen kajian perencanaan Rippda bagian dari pembentukan ranperda yang akan disampaikan ke legislatif. Hingga hasil akhirnya berupa perda,” kata Arief.

Pembentukan RIPPDA kabupaten/kota tertuang dalam amanat yang dicantumkan dalam PP Nomor 50 Tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional (Ripparnas) 2010-2025. Rippda sebagai pedoman untuk melakukan penataan dan pengelolaan, pemberdayaan serta pengembangan potensi pariwisata secara tepat, terencana dan terukur.

Selain itu pengembangan pariwisata tak bisa dikotomikan dengan pemanfaatan ruang agar tetap menjaga daya dukung lingkungan selaras pelestarian ekologis.

Sehingga nantinya dituntut pula untuk memperhatikan kebijakan yang dituangkan dalam RTRW Kota Batu.

Selama belum memiliki Perda Rippda, lanjut Arief, penataan dan pengembangan kepariwisataan berkiblat pada Perda Kota Batu nomor 1 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Dengan adanya Perda Rippda nantinya, ia berkeyakinan dapat memaksimalkan penataan dan pengembangan kepariwisataan di Kota Batu.

“Rippda juga ada kaitannya, sinergi dengan kebijakan pemanfaatan ruang dan dampak KLHS. Semua terintegrasi dalam pengembangan kepariwisataan berbasis kearifan lokal dan berbasis lingkungan,” ujarnya.

Kajian ini mencakup aspek tata kelola pemanfaatan ruang, pembangunan kepariwisataan, sosial budaya masyarakat.(end)