Diskominfo Kabupaten Malang Sosialisasikan Izin Spektrum Frekuensi Radio dan Televisi

Suasana Pelaksanaan Sosialisasi izin spektrum frekuensi radio dan televisi di Pendopo Agung Jalan Agus Salim Kota Malang. (Toski D).

MALANGVOICE – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang menggelar sosialisasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan televisi, Selasa (13/8) di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim No.7 Kota Malang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono, dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat khususnya pengguna spectrum frekuensi radio dan televisi perihal ketentuan dan peraturan hukumnya.

Didik melanjutkan, setiap pengunaan spektrum frekuensi radio dan televisi harus memiliki izin sesuai dengan Peraturan Kominfo no.7 tahun 2008, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang komunikasi dan informatika.

“Karena, dalam penggunaan spektrum frekuensi radio ilegal tersebut bisa menganggu sinyal frekuensi komunikasi pada pesawat,” jelasnya.

Sebab, tambah Didik, spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang diatur penggunaannya agar tidak saling mengganggu.

“Untuk itu, penggunaan spektrum frekuensi harus ada izin, karena bisa mengganggu sistem komunikasi, baik itu komunikasi penerbangan, komunikasi seluler, maupun penyiaran televisi dan radio,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Malang, Ferry Hari Agung mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat pengguna spektrum frekuensi radio mengenai aturan penggunaan frekuensi radio dan tatacara perizinannya demi terwujudnya penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib, bebas dari gangguan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu apresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk menertipkan dan memberikan pemahaman tentang tata cara dalam melakukan perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi radio,” ucapnya.

Kegiatan ini, lanjut Ferry, diikuti kurang lebih 200 pengguna Spektrum Frekuensi radio yang ada di wilayah Kabupaten Malang yang terdiri dari perwakilan instansi Kecamatan, anggota ORARI, anggota RAPI, BUMD, Badan Usaha dan Koperasi serta institusi lainnya, dengan narasumber dari Kepala Seksi Sarana dan Pelayanan, Balai Balai Monitor (Bamon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Surabaya, Henry Pribadi, dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Afif Marullah.

“Hal ini berdasarkan dengan peraturan Bupati Malang nomor 31 tahun 2016 tentang kedudukan susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata cara Diskominfo Kabupaten Malang, guna pendataan awal para pengguna spektrum frekuensi radio yang ada di Kabupaten Malang,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Seksi Sarana dan Pelayanan, Balai Balai Monitor (Bamon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Surabaya, Henry Pribadi menyampaikan, pengguna spektrum frekuensi tanpa izin bajak terancam sanksi hukum.

“Sesuai dengan amanat UU Nomor 36, tahun 1999, Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi setiap pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib memiliki izin dari pemerintah, yang akan dikenakan sanksi hukuman pidana penjara paling lama empat tahun, dan atau denda paling banyak Rp400 juta. Tapi, jika mengakibatkan matinya seseorang, hukuman pidana penjaranya paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Der/Ulm)