MALANGVOICE – Dishub Kota Malang akan menyesuaikan tarif angkot untuk pelajar dan umum. Saat ini tarif angkot diatur dalam Perwali Kota Malang nomor 6 tahun 2015.
Dalam aturan itu disebutkan tarif angkot pelajar Rp2.000, sedangkan umum Rp3.500.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan sesuai kondisi terkini.
Baca Juga: Temukan 8 Wisata dengan Pesona Tersembunyi di Jogjakarta
Honda Bikers Day 2023 Siap Rayakan Kebersamaan Ribuan Pecinta Motor Honda di Malang
Meski diakuinya para sopir angkot sudah menyesuaikan tarif secara mandiri karena beberapa hal.
“Meski ada sekitar 4 kali perubahan harga BBM, lalu ada gejolak akibat pandemi Covid-19, sopir angkot sudah menyesuaikan tarifnya sendiri,” katanya.
Penyesuaian tarif mandiri sopir angkot diketahui ada kenaikan. Untuk penumpang umum sebesar Rp5.000 sedangkan pelajar Rp3.000.
Widjaja mengatakan, penyesuaian tarif akan diatur kembali sesuai Perwali Kota Malang. Namun jika dibutuhkan dengan segera sebagai landasan hukum, maka dirinya juga bersiap untuk mengesahkan dengab menerbitkan surat keputusan (SK).
“Tujuan penyesuaian yang akan kami (Dishub) lakukan, agar kenaikan tarif yang dilakukan sopir angkot itu bisa legal. Bagi kami juga agar ada aturan secara normatif,” jelas Widjaja.(der)