Dishub Kota Malang Tertibkan RPPJ Ilegal!

MALANGVOICE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Jum’at (2/10) hari ini, menertibkan rambu papan penunjuk jalan (RPPJ) di beberapa ruas jalan.

Pantauan MVoice, penertiban RPPJ dilakukan di Jalan BS Riyadi dan Jalan Veteran, dimana dua papan penunjuk terdapat logo iklan.

Kepala Dishub, Handi Priyanto, mengatakan operasi ini dilakukan karena berdasar aturan mengenai RPPJ, maka yang berwenang memasang hal itu adalah Dishub.

“RPPJ yang kami turunkan ini tidak sesuai dengan aturan yang ada,” kata Handi, saat ditemui di sela penertiban.

Ia menambahkan, Dishub tidak pernah bekerjasama dengan perusahaan tertentu yang memasang RPPJ dengan disertai iklan produk.

“Kalau mau pasang iklan pasang saja, jangan kasih penunjuk jalan. Kita tidak pernah bekerjasama dengan perusahaan untuk hal ini,” tandasnya.-