Dishub dan Satpol PP Batu Akhirnya Miliki Kepala Definitif

MALANGVOICE– Dua OPD di lingkungan Pemkot Batu, yakni Dishub dan Satpol PP akhirnya memiliki pucuk pimpinan definitif. Sebelumnya kedua OPD itu dipimpin Plt kepala.

Jabatan Kepala Dishub Kota Batu diemban Hendry Suseno yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum Setda Kota Batu. Sementara Kepala Satpol PP dijabat Abdul Rais yang sebelumnya duduk sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.

Mereka secara resmi dilantik setelah melalui proses asesmen mulai akhir tahun 2023. Hingga akhirnya ditetapkan melalui SK Wali Kota Batu nomor 821.2/04/ SK/422.202/2024 terbit pada 25 Januari 2024. Pelantikan dua pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut dipimpin langsung Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai digelar di Graha Pancasila Kota Batu, Kamis (1/2).

Baca Juga: Prabowo Merasa Dapat Kehormatan Besar Hadiri Kampanye Akbar Partai Demokrat di Malang

Nayumi Sam Tower Digugat User Rp24 Miliar

Aries menuturkan, para kepala OPD mengemban sebuah tanggung jawab berat. Apalagi Kota Batu merupakan daerah destinasi wisata. Semisal tugas Dishub, bagaimana merumuskan kebijakan terkait tata kelola parkir serta layanan kepada masyarakat terkait transportasi.

Selain itu program angkutan gratis bagi pelajar harus direalisasikan dalam tahun ini yaitu dibulan April, tersusun dengan rapi sesuai dengan harapan yang telah direncanakan. Termasuk dengan penataan kawasan parkir dan retribusi parkir yang selama ini menjadi kritik masyarakat.

“Saya minta perhatian serius bagaimana petugas kita meningkatkan kinerjanya dalam mengatur lalu lintas di wilayah Kota Batu, semua harapan masyarakat dapat bertumpu pada Bapak,” kata Aries.

Selain itu, Aries berpesan kepada Kepala Satpol PP terkait ketegasannya dalam menegakkan perda. Karena hal itu menjadi indikator kinerja paling utama. “Saya minta ada komitmen kinerja yang optimal harus ditingkatkan sehingga menghasilkan prestasi,” jelas Aries.

Proses pelantikan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja begitu panjang. Mulai tahapan seleksi oleh tim pansel, dan dilanjutkan proses perijinan KASN dan juga BKN serta ke Menteri Dalam Negeri.

Karena persyaratan mutasi dan promosi pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang dijabat oleh penjabat kepala daerah harus mendapatkan izin Pemerintah Pusat yaitu Menteri Dalam Negeri, KASN dan BKN. Oleh sebab itu proses yang dilaksanakan di tahun 2023 baru bisa dilaksanakan di tahun 2024.

“Maka dari proses yang panjang itu saudara-saudara yang dilantik harus bisa menunjukkan kemampuan bekerjanya dengan baik dan penuh inovasi,” pungkas Aries.

Kota Batu, Pemkot Batu, Dishub Batu, Satpol PP, pelantikan, pejabat pimpinan tinggi pratama

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait