Disdikbud Kota Malang Imbau Wali Murid Tidak Wajib Beli Seragam di Sekolah

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, mengimbau kepada SD dan SMP tidak mewajibkan membeli seragam di sekolah.

Hal ini disampaikan Suwarjana menindaklanjuti adanya laporan sekolah yang menarik uang seragam siswa hingga jutaan rupiah.

Diketahui salah satu wali murid di sekolah SMP Negeri Kota Malang memprotes soal kebijakan sekolah yang meminta seluruh wali murid membeli seragam dalam bentuk kain dari sekolah.

Baca Juga: SRL SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen Terbaik di Safety Riding Camp 2023

Posbindu Strategi Turunkan Angka Kasus Hipertensi di Kota Batu

Hal ini cukup memberatkan mereka, karena pihak sekolah mewajibkan wali murid dengan biaya untuk seragam ukuran normal Rp1.250.000 dan ukuran ekstra Rp1.325.000.

“Saya sudah imbau kepada kepala SD dan SMP agar seragam ini jangan lebih mahal dari harga pasaran, jangan dipaksakan, dan orang tua silakan beli dimanapun,” tegas Suwarjana.

Laporan yang diterima Disdikbud Kota Malang tentang adanya permintaan sekolah membayar uang seragam ini membuat orang tua resah. Pasalnya banyak wali murid yang tidak memiliki biaya untuk membeli seragam sekolah.

Karena dari itu, jika ada orang tua atau wali murid yang tidak mampu diharapkan segera berkoordinasi dengan sekolah untuk dicarikan solusi.

“Silakan menghadap ke kepala sekolahnya untuk masalah itu. Nanti akan disampaikan ke kami (Disdikbud) agar dicarikan solusi karena ada anggaran APBD seragam gratis,” jelas Suwarjana.

Anggaran disiapkan itu dikatakan Suwarjana ada sekitar 3.000 setel seragam. Seragam itu nanti akan diberikan kepada siswa yang tidak mampu setelah ada pendataan dari sekolah.

“Gak mampunya kenapa, nanti diberi solusi. Kepala sekolah akan melapor ke kami, kami akan beri lewat bantuan APBD seragam sekolah,” tandasnya.(der)