Diperiksa 8 Jam, Saksi Korban PT GA Beberkan Rincian Uang Pungli

OTT Kabid dan Staf Pemkot Batu

Kuasa Hukum PT Gunadharma Anugerajaya, Arif Fathoni.(istimewa)
Kuasa Hukum PT Gunadharma Anugerajaya, Arif Fathoni.(istimewa)

MALANGVOICE – Proses penanganan kasus Dirkrimsus Polda Jatim dugaan pungutan liar (pungli) oknum pegawai Pemkot Batu berlanjut.
Hari ini, Rabu (30/8), penyidik memeriksa saksi korban dari PT Gunadharma Anugerajaya (GA).

Baca juga: Polda Segera Panggil Oknum Terduga Pungli Pemkot Batu

Hal ini dibenarkan kuasa hukum PT GA, Arif Fathoni.
Arif mengatakan saksi korban atau klienya berinisial DS diperiksa Polda Jatim terkait kronologi pemberian dana yang dikeluarkan oleh PT GA kepada sejumlah pihak di Pemkot Batu. Tepatnya sesuai list nama penerima uang pungli total Rp 800 juta lebih.

“Penyidik Polda Jatim nantinya juga akan mengonfirmasi kepada pihak-pihak yang tertera namanya,” kata Arif dihubungi MVoice melalui telepon selulernya.

Sayangnya, lanjut Arif, kliennya tak kuat meneruskan serangkaian pemeriksaan hampir 8 jam lamanya. Penyidik lantas mengagendakan pemeriksaan lanjutan, Kamis esok (31/8).

“Klien kami sudah diperiksa Mas, klien kami sudah menjelaskan detail, ihwal permintaan, proses penangkapan oleh Tim Saber Pungli juga. Tapi karena kelelahan, klien kami minta istirahat dan dilanjutkan besok,” pungkasnya.

Baca juga: Aliran Pungli Masuk Kantong Kejari dan Dewan?

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, hari ini memang telah dimulai pemeriksaan penyidikan terkait kasus dugaan pungli hasil OTT Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam dan UPP Polres Batu tersebut. Untuk pemeriksaan tiga oknum pegawai Pemkot Batu, pihaknya resmi menjadwalkan, Kamis esok (31/8).

“Besok pemeriksaannya (oknum terduga pungli),” kata Frans Barung dihubungi MVoice melalui pesan singkat.

Terkait nama-nama dalam list penerima uang pungli, Frans Barung juga membenarkan akan segera dilakukan pemanggilan sesuai list tersebut. “Pasti itu kami periksa juga,” pungkasnya.(Der/Aka)