Dipasung 22 Tahun, Tego Jalani Perawatan Intensif di RSJ Lawang

Korban pasung, Tego Susanto (44) dibebaskan tim Dinas Sosial Provinsi, RSJ Lawang, Tim Pendamping Pasung dan Pemkab Malang.(Miski)
Korban pasung, Tego Susanto (44) dibebaskan tim Dinas Sosial Provinsi, RSJ Lawang, Tim Pendamping Pasung dan Pemkab Malang.(Miski)

MALANGVOICE – Tego Susanto (44) warga RT04/RW01 Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, akan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Lawang.

Tego dibebaskan tim Dinas Sosial Provinsi, Pemkab Malang, RSJ Lawang dan Tim Pendamping Pasung, Selasa (14/3). Ia dipasung selama 22 tahun lebih oleh orang tuanya setelah mengalami gangguan jiwa.

Ketua Tim Pengembangan Psikiatri Komunitas RSJ Lawang, Dr Ika Nurfarida, menyatakan, nantinya pasien akan menjalani intervensi secara medis sekitar 30-40 hari. Tego mengalami psikososial sehingga perlu campur tangan lintas sektor nantinya pasca menjalani perawatan.

“Keterangan orang tuanya, pasien sudah pernah dibawa ke RSJ, tapi kambuh lagi saat dibawa pulang,” kata dia.

Baca juga: “Saya Titip Tego, Tolong Sembuhkan Anak Saya”
Baca juga: Pemkab Malang dan Dinsos Provinsi Bebaskan Tego Susanto Dari Derita Pasung

Keterlibatan semua pihak penting agar upaya pelepasan pasung ini tidak sia-sia. Sekaligus menghapus stigma masyarakat bahwa orang yang menderita gangguan jiwa dapat disembuhkan.

Penanganan jiwa meliputi biologi, psikologis, sosial, spritual dan kultural. Biologi berupa pembelian obat-obatan, psikologis dengan cara pendampingan dan penguatan pribadi pasien. Selanjutnya, menyiapkan masyarakat di sekitar pasien tinggal.

Dikatakan, penyebab terjadinya gangguan jiwa bisa disebabkan ekonomi keluarga yang lemah. Secara psikologis, pasien sejak di kandungan sudah kehilangan ayahnya. Hal tersebut mempengaruhi status kejiwaannya.

“Karena kesulitan ekonomi, keluarga tidak lagi membawa terapi dan memberi obat secara rutin. Sebab, sekali tidak pakai obat, gejalanya akan terjadi,” jelas dia.

Ditambahkan, pelayanan kesehataan jiwa ada beberapa kategori. Pertama, perawatan pasien gangguan jiwa di masyarakat atau unit rehabilitasi berbasis masyarakat. Dengan pendampingan dari Puskesmas setempat. Menurutnya, gangguan di masyarakat lebih besa dibanding di rumah sakit.

Kedua, primer care, yakni pelayanan pasien di Puskesmas dan tersedianya obat-obatan yang dibutuhkan. Ketiga, sekunder care yaitu pelayanan di RSUD, tentunya ada dokter psikiater.
“Sedangkan kalau penanganan di RSJ Lawang ini masuk pelayanan tersier care. Tidak semua penanganan harus dirujuk ke rumah sakit jiwa,” paparnya.