Dinsosnaker Kumpulkan 50 Pengusaha Bahas UMK

Ilustrasi UMK (Anja)

MALANGVOICE – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Batu mulai menyusun rancangan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mengundang 50 pengusaha dan dewan pakar, siang tadi.

“Saya tadi mengundang dewan pakar untuk menyikapi persoalan UMK yang akan segera ditetapkan. Jadi solusi demi solusi tadi disampaikan di sana,” ungkap Kadinsosnaker, Eko Suhartono kepada wartawan usai pertemuan.

Eko tidak memberitahukan berapa kisaran UMK yang dimunculkan karena masih dalam tahapan meminta pendapat pihak yang berkepentingan.

“Tadi angka demi angka sudah disetujui dan saya tinggal melaporkan kepada Pak Wali karena terakhir penetapan UMK tanggal 6 November,” sambungnya.

Dikatakan, UMK tahun 2015 tidak pernah ada laporan penangguhan. Karena itu, Dinsosnaker menilai sesuai kemampuan penguasaha. Sementara pertimbangan UMK 2016 akan disesuaikan dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Harapan kami setelah ditetapkan gubernur, UMK bisa dijalankan semua pihak. Kalau memang ada persoalan akan kami selesaikan sesuai prosedur,” tandasnya.-