Dinsos Batu Bakal Fasilitasi Adopsi Bayi Korban Perdagangan

MALANGVOICE– Kota Batu digemparkan dengan kasus penjualan bayi yang dilakukan sindikat jaringan nasional. Kasus tersebut berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Batu dari seorang perempuan 26 tahun berinisial DS. Warga Kelurahan Songgokerto, Kota Batu itu ingin memiliki buah hati dan memutuskan membeli bayi senilai Rp19 juta melalui media sosial.

Namun cara yang dilakukan oleh DS tergolong sebagai adopsi ilegal. Ia bersama lima orang lainnya kini mendekam di balik jeruji besi. Sementara bayi yang diperdagangkan diserahkan ke RS Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu pada 26 Desember lalu.

Saat itu usianya diperkirakan masih 7 hari dengan kondisi lemah dan tubuhnya menguning. Setelah menjalani perawatan, kondisi bayi pun sudah membaik. Oleh pihak rumah sakit, bayi tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) sebagai pihak berwenang.

Plt Kepala Dinsos Kota Batu, MD Forkan mengatakan, pihaknya telah berkirim surat ke UPT penitipan balita di salah satu daerah di Jatim. Di tempat itu, dipastikan bayi dirawat secara baik dengan pengawasan Dinsos Jatim.

“Kami dapat ACC yang pada akhirnya setelah ada serah terima dari rumah sakit kepada kita, kita langsung mengantarkan, diterima dengan baik di salah satu UPT penitipan bayi,” katanya.

Selanjutnya, Dinsos Kota Batu menunggu pihak-pihak yang ingin mengadopsi bayi tersebut. Namun, untuk pihak yang ingin mengadopsi bayi tersebut harus memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki kelayakan ekonomi. Ia menyebut, proses adopsi dimungkinkan dilakukan pihak tertentu yang berminat asalkan melalui seluruh prosedur yang berlaku dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

“Manakala selanjutnya ketika hendak ada adopsi memenuhi persyaratan Permensos 110 tentang adopsi, kita akan kasih fasilitas adopsi. Baik yang diperlukan dan dibutuhkan hingga dipastikan layak,” tuturnya.

Forkan menyebut, pihaknya sempat berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Batu karena sempat ada beberapa pejabat kepala dinas yang menanyakan kondisi bayi. Dalam hal proses adopsi resmi, Forkan memastikan tidak ada biaya yang diperlukan selama prosesnya berlangsung di Dinas Sosial.

“Mungkin di antara beliau (kepala dinas) mau adopsi. Jika proses dari pihak-pihak yang terlibat pidana tuntas, kami juga visitasi kepada calon orang tua asuh yang mengadopsi. Kita pastikan kelayakannya mulai ekonomi maupun hal lainnya,” katanya.

Selanjutnya, sesuai peraturan terkait adopsi, menurut Forkan pihaknya akan memberikan fasilitas pendampingan untuk adopsi bagi siapa saja yang membutuhkan anak. Tentu saja, kelayakan kondisi pihak yang akan mengadopsi menjadi bahan pertimbangan. Tidak ada biaya yang dikenakan untuk pengurusan adopsi bayi di dinas sosial. Biaya hanya saat di pengadilan. Saat putusan hak asuh kepada calon orangtua angkat akan dikenakan biaya Rp 1-Rp 1,5 juta.

“Di dinas sosial tidak ada biaya, bahkan sekarang ada fasilitas inovasi adopsi bagi pendaftar di link di dinas sosial,” ujarnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait