Dinilai Tidak Urgen, Pemekaran Tak Menjadi Agenda Legislasi di DPRD

Unggul Nugroho (fathul)

MALANGVOICE – Isu keinginan memekarkan 7 kecamatan di Kabupaten Malang menjadi Kabupaten Singosari, belum ditanggapi serius jajaran DPRD Kabupaten Malang. Alasan pemekaran masih dianggap prematur dan tidak urgen.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Unggul Nugroho, mengatakan, isu pemekaran hanya dari luar masyarakat sendiri. Unggul khawatir, keinginan pemekaran itu hanya bersifat politis dan tak substansial ke arah pemerataan pembangunan.

“Saya belum menerima kalau alasan-alasan yang ada saat ini. Kecuali nanti ada alasan yang lebih bagus. Masa persoalan KTP saja dianggap pemerataan pembangunan. Bisa kan Pemkab sediakan per kecamatan alatnya,” ungkap Unggul kepada MVoice.

Menuju pemekaran, lanjut anggota dewan dari Fraksi Gerindra ini, Pokja harus melakukan berbagai kajian yang detil, mulai akademis, uji publik, baru bisa lebih lanjut ke pemerintahan dan legislasi. “Kalau sekarang sangat sulit masuk pembahasan legislasi,” sambungnya.

Lagi pula, tambah Unggul, pemerakaran butuh dana yang tidak sedikit. Jika untuk pelayanan publik saat ini butuh maksimal Rp 10 miliar, maka saat memekarkan daerah baru, dana akan membengkak sampai triliunan. Menurutnya, langkah itu belum tepat.

“Lihat saja kalau ada daerah baru, untuk pembangunan infrastruktur saja butuh perkantoran pemerintahan, gedung DPRD, Polres, Kodim, RSUD, belum lagi potensi konflik, dan nggak ada jaminan rakyat bakal lebih sejahtera,” tandasnya.

Koordinator LSM Pro Desa, Khoesaeri, menegaskan, pemerintah dan DPRD tidak seharusnya menakut-nakuti masyarakat yang ingin mandiri. Pendopo Kabupaten Malang yang ada di Jalan KH Agus Salim, Kota Malang, bisa digunakan sebagai kantor ibu kota sementara waktu.