Dinding Pembatas di Griyashanta Belum Dibongkar, Satpol PP Terbitkan SP3

MALANGVOICE- Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan sudah mengirim surat peringatan (SP) ketiga terkait penertiban dinding di Perum Griyashanta.

Satpol PP meminta warga membongkar dinding tersebut untuk rencana pembangunan jalan tembus melintasi RW 9 dan RW 12 Mojolangu.

Surat itu dikirim melalui pos kepada warga RW 12 Mojolangu yang menolak pembangunan jalan tembus. Diketahui rencana pembangunan jalan tembus Griyashanta – Jalan Candi Panggung belum terlaksana karena masih terhalang dinding. Padahal dinding itu berdiri di lahan yang sudah diserahkan pengembang ke Pemkot Malang.

Urai Kemacetan, Sejumlah Jalur Penghubung di Kota Batu Siap Beroperasi

Pada SP tersebut, warga yang menolak diminta untuk melakukan pembongkaran secara pribadi. Namun ternyata pembongkaran tersebut tak kunjung dilakukan, meski sudah dua kali diterbitkan SP.

“SP 3 sudah dikirim melalui Kantor Pos,” kata Heru, Jumat (31/10).

Pantauan di lokasi, saat ini berdiri sebuah pagar berstruktur besi di balik dinding yang akan dirobohkan tersebut. Pagar besi permanen tersebut berfungsi sebagai gerbang dan dapat dibuka dan ditutup.

Keberadaan pagar tersebut sempat diusulkan warga Perumahan Griyashanta yang mendukung dinding itu dibongkar untuk pembangunan jalan tembus.

Gerbang itu nantinya dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga. Terlebih, warga yang menolak pembangunan jalan tembus itu juga beralasan faktor dan kenyamanan warga.

Rencananya gerbang itu akan dipasang sementara hingga jalan tembus rampung dibangun. Sehingga nantinya siapapun yang akan melintas di gerbang itu juga akan diawasi.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait