Diduga Selewengkan Rp 429 Juta, Kejari Kepanjen Tahan Kades Tlogosari

Tersangka Paimin Purwanto (Rompi Orange) saat akan digelandang ke LP Lowokwaru. (Istimewa).

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen menahan Paimin Purwanto (64) Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Tirtoyudo, Kamis (11/7).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepanjen, Muhandas Ulimen mengatakan, penahanan Paimin Purwanto atas perkara dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tlogosari tahun anggaran 2017, sebesar Rp 429 juta.

“Tersangka ini telah menggunakan DD untuk keperluan pribadi. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan di desa sesuai rencana pembangunan desa dan sesuai APBDes (Anggaran pendapatan belanja desa),” ungkapnya.

Baca Juga:Diduga Korupsi, Pejabat Dinkes Pemkab Malang Resmi Tersangka

Menurut Muhandas, Paimin diduga telah menyelewengkan DD untuk kepentingan pribadi. Yakni, membeli mobil yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa dan menjadi aset desa.

“Selain menggunakan DD, Paimin juga melakukan pembangunan balai desa yang tidak sesuai dengan APBDes-nya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muhandas menambahkan, tersangka Paimin ditahan di LP Lowokwaru, Kota Malang selama 20 hari.

“Dalam kasus ini Paimin merupakan aktor utama dalam dugaan penyelewengan dana desa, yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa itu,” pungkasnya.

Akibat ulahnya tersebut, Paimin dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana perubahan atas UU no 20 tahun 2001 pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Der/Ulm)