Diduga Korupsi, Pejabat Dinkes Pemkab Malang Resmi Tersangka

Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Muhandas Ulimen. (Istimewa)

MALANGVOICE – Kepala Subbagian (Kasubag) Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Yohan Charles L, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kamis (11/7).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepanjen, Muhandas Ulimen mengatakan, Yohan Charles L disangka melakukan tindak pidana korupsi pembayaran honorarium perawat Ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa), di Dinkes Kabupaten Malang pada tahun 2015 silam.

“Penetapan tersangkanya baru kami lakukan hari ini (Kamis, red). Setelah sebelumnya kami lakukan gelar perkara hasil penyidikan kasusnya,” ungkapnya.

Penyidik Kejari Kabupaten Malang, bakal secepatnya akan memanggil Yohan Charles untuk dimintai keterangan. Pemanggilannya paling lambat pada minggu depan.

“Sementara baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Perkaranya masih terus kami kembangkan, karena kemungkinan ada tersangka lain. Sebelum menetapkan tersangka, kami sudah memeriksa 99 orang saksi. Yaitu, 39 saksi Kepala Puskesmas, 39 bendahara Puskesmas, 14 perawat Ponkesdes dan beberapa staf di Dinkes. Termasuk mantan Kadinkes (saat dijabat Abdurrahman), juga sudah dua kali kami periksa,” jelasnya.

Muhandas mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 676 juta. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil audit dari tim BPKP.

“Untuk honorarium satu perawat Ponkesdes di Kabupaten Malang, sebesar Rp 750 ribu setiap bulan. Tapi, pada tahun 2015 ada tambahan sebesar Rp 250 ribu untuk honornya yang diambilkan dari dana kapitasi BPJS, karena pada saat itu anggaran untuk penambahan honor belum turun,” ulasnya.

Akan tetapi, tambah Muhandas, setelah anggaran turun pada bulan Agustus 2015, dana talangan tersebut tidak dikembalikan ke 23 Puskesmas yang sudah menalanginya dengan memakai dana kapitasi BPJS.

“Akibat perbuatannya itu, Yohan Charles, bakal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jonto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Hmz/ulm)