Diduga Palsukan Surat untuk Mangkir Penyelidikan, Apeng Kembali Laporkan CH ke Polisi

Tonny Hendrawan dan kuasa hukumnya, Matheus Mamun Sare. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Perkara kasus pengusaha bawang asal Kota Batu inisial CH (72) dan Tonny Hendrawan Tanjung alias Apeng masih berlanjut. Terbaru, Apeng melaporkan kembali CH karena dugaan pemalsuan surat.

Laporan dilayangkan di Polrestabes Surabaya setelah mendapati adanya dugaan pemalsuan surat sakit dari RS Baptis Kota Batu.

Penasihat hukum Tonny, Matheus Mamun Sare, mengatakan surat itu dijadikan alasan untuk mangkir dari pemeriksaan penyidik di Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Nyamar Jadi Petugas IndiHome, Curi Router Milik Puluhan Pelanggan

Kodim 0818 Malang-Batu Gandeng RSUD Karsa Husada Gelar Baksos Operasi Katarak Gratis

Penyidikan itu terkait laporan sebelumnya pada 2021 lalu terlibat perjanjian utang-piutang antar keduanya tiba-tiba muncul penjualan aset sepihak oleh CH yang dijaminkan Tonny, beberapa tahun lalu.

Sampai pada akhirnya CH diduga memalsukan keterangan, agar bisa menggerakkan notaris menerbitkan akta jual-beli aset milik Tonny.

Aset tersebut berada di Jawa Tengah. Saat itu Apeng menjaminkan bangunan karena kebutuhan berobat anaknya. Karena itu aset tersebut dijaminkan Rp3 miliar.

Baca Juga: Sidang Sengketa Tanah Pasuruan, Saksi Penggugat Beber Perbedaan Luasan Sertifikat HPL

Manfaatkan Dana Cukai, Disnaker PMPTSP Bekali Pencari Kerja Keahlian Desain Multimedia

“Mei 2021 lalu, kami 2021 resmi melaporkan CH ke Polrestabes Surabaya. Karena saat itu klien saya bertransaksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Namun, beberapa diapnggil untuk konfrontasi terlapor ini mangkir. Sampai akhirnya, Minggu (2/9) kemarin, pertemuan batal karena ada informasi terlapor sakit dan sudah menyampaikan surat sakit,” katanya.

Tonny dan penasihat hukumnya saat itu sudah terlanjur menghadiri undangan konfrontasi. Kemudian ia minta penyidik memperlihatkan surat sakit milik CH. Ternyata surat itu tertera dua nama dokter dan kop surat, mengatasnamakan RS Baptis Kota Batu.

“Saat kami cek, ternyata di rumah sakit benar mengakui bahwa CH sempat dirawat. Namun, ia hanya opname sehari, masuk pada tanggal 26 Agustus 2024 lalu. Dan setelah keesokannya pulang, tidak pernah meminta surat keterangan sakit apapun ke pihak RS,” jelasnya.

Adanya surat membuat Tonny dan kuasa hukumnya curiga. Akhirnya kemudian melaporkan lagi dugaan pemalsuan surat itu.

“Tentu kami sudah melaporkan ke pihak penyidik. Dan kami meminta kejelasan, karena surat itu palsu. Baik dari segi fisik maupun isinya. Berbeda dari yang asli dikeluarkan RS,” katanya.

Atas hal itu pihaknya akan mendesak penyidik untuk melakukan upaya paksa (menangkap) CH. Pasalnya, CH sudah dua kali dipanggil, dan semuanya mangkir.

“Tentu kami desak untuk CH ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Humas RS Baptis Kota Batu Andrew Yehu menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan sakit resmi kepada CH.

“Kami dari pihak RS Baptis Batu memastikan, bahwa surat keterangan sakit yang dimaksud (milik CH) tidak dikeluarkan oleh Rumah Sakit Baptis Batu. Dan diduga kuat seperti itu (palsu), karena kami juga belum melihat fisik asli surat tersebut,” tandasnya.

Sampai saat ini pihak CH masih belum memberikan komentar terkait hal tersebut. Status CH yang saat ini sebagai terlapor juga belum berubah, dan masih menunggu ketetapan dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.(der)

2 COMMENTS

Comments are closed.