Diduga Kuasai Tiga Objek Lahan Sepihak, Ronny Layangkan Gugatan ke PN Malang

MALANGVOICE- Ronny Wirawan Soebagio menggugat kerabatnya sendiri ke Pengadilan Negeri (PN) Malang. Gugatan perdata itu karena delik sengketa lahan.

Gugatan yang diajukan pada Juni 2025 itu masuk dengan nomor Register: 187/Pdt.G/2025/PN.MLG dengan tergugat Harto.

Kuasa hukum Ronny, Yiyesta Ndaru Abadi, mengatakan, gugatan perdata itu terpaksa dilayangkan karena ada upaya perebutan tiga objek lahan milik Ronny.

Dukung Kampanye Keselamatan Berkendara Lewat Seminar Hari Kartini 2025

Tiga lahan yang dimaksud antara lain berada di Jalan R Panji Suroso No 97, Purwodadi, Blimbing, Kota Malang dengan luas 1.357 m².

Kedua, sebidang tanah di Jalan Teluk Etna VII, Kav. 113/II, RT 002/RW 004, Arjosari, Blimbing, seluas 471 m².

Dan terakhir sebidang tanah di Perumahan Blimbing Indah A 6-14, RT 011/RW 005, Polowijen, Blimbing, seluas 616 m².

Yesta menyebut, lahan itu sebelumnya diberikan kepada Ronny oleh Harto sebagai kompensasi mengurus sebuah perkara.

“Itu urusannya sudah 2022 dan lahannya diserahkan ke Ronny. Semua lengkap dengan surat berita acara penyerahan dan kesepakatan dalam bentuk surat,” kata Yesta di PN Malang, Selasa (8/7).

Seiring berjalannya waktu, pada pertengahan 2025 ada upaya yang diduga dilakukan pihak Harto untuk menguasai kembali lahan yang diberikan kepada Ronny.

Yesta menjelaskan bentuk penguasaan objek itu seperti merusak gembok pagar dan banyak hal lain. Padahal selama ini pihak Ronny sudah merawat objek itu dengan baik.

Sejumlah komunikasi antar kedua belah pihak sudah dilakukan untuk mencari titik tengah namun belum berhasil. Karena itu Ronny memantapkan melayangkan gugatan kepada Harto yang juga sebagai pamannya ke PN Malang.

“Kali ini adalah sidang kedua mediasi antar pihak yang penggugat maupun tergugat. Mediasi pertama pihak tergugat tidak hadir. Apabila tidak bisa mediasi, maka agenda selanjutnya langsung sidang pokok perkara,” lanjutnya.

Pihaknya berharap agar tidak ada upaya melawan hukum selama proses hukum ini berjalan.

“Apabila setelah pengumuman ini disampaikan, ternyata ada pihak-pihak yang sudah terlanjur telah melakukan perbuatan hukum terhadap objek sengketa, maka dengan berat hati, kami akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait