MALANGVOICE – Kepala Desa (Kades) Ngenep, Karangploso, Kabupaten Malang didemo warga agar mundur dari jabatannya, Senin (16/11).
Demo itu didasarkan karena dugaan tindakan asusila dengan Asisten Rumah Tangganya (ART) yang dilakukan di salah satu vila Kota Batu, 16 Oktober lalu.
Dari unjuk rasa itu BPD Ngenep membuat Surat Keputusan (SK) Penonaktifan Kades Ngenep, Suwardi. Alasannya adalah BPD Ngenep tidak mau masalah ini berlarut-larut sehingga mengganggu kinerja untuk membangun desa.
Namun, Kades Ngenep mengatakan bahwa penonaktifan dirinya tidak berdasar. “Tindakan asusila ini sudah ditangani badan hukum, nah untuk tindak lanjutnya ya menunggu keputusan saja,” jelasnya pada malangvoice.com di kantornya, Senin (16/11).
Suwardi juga mengatakan bahwa penonaktifan itu bukan wewenang dari BPD. “Karena aturan-aturan untuk menonaktifkan Kades kan itu diatur oleh instansi-instansi pemerintah,” lanjutnya.
Pencabutan jabatan pemerintah desa dalam kasus ini Kades adalah wewenang Bupati. Sedangkan saat ini jabatan Bupati Kabupaten Malang didudko oleh Pengganti jabatan sementara (Pjs). Pjs tidak dapat melakukan keputusan strategis, sehingga pencopotan Kades baru bisa dilakukan ketika Bupati kembali aktif.
SK yang dibuat BPD itu harus diserahkan kepada Camat Desa. Lalu Camat ke Bupati, baru setelah itu pencopotan dapat dilakukan dengan wewenang penuh Bupati.
“Keputusan BPD tidak berdasar karena itu kan diputuskan secara sepihak,” kata Suwardi. Sehingga kegiatan administrasi Desa Ngenep masih berjalan normal dan status Kades Suwardi masih berjalan seperti normal.
Namun bagaimana jika warga unjuk rasa kembali? Suwardi mengatakan bahwa itu hak masyarakat. “Sebagai warga negara Indonesian mereka berhak untuk menyampaikan aspirasi,” bebernya.
Suwardi mengatakan bahwa sikapnya dalam menanggapi unjuk rasa ini biasa-biasa saja. Ia juga mengatakan bahwa dengan unjuk rasa ini tidak mengganggi kinerja pemerintah desa.
“Layanan administrasi tetap kami lakukan dan tanda tangan tetap dari saya,” katanya. Namun Suwardi mengatakan bahwa keputusan untuk melakukan aktivitas Kades berada dalam keputusannya.
Lalu bagaimana dengan dugaan-dugaan korupsi seperti pengolahan lapangan olah raga dan pengadaan mobil siaga? Ia mengatakan bahwa itu semua sudah dalam pemeriksaan inspektorat. “Saya juga belum melaksanakan pertanggungjawaban tahun 2020,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Karangploso AKP Bambang Sidik mengatakan situasi unjuk rasa berjalan kondusif. “Warga sudah memberikan surat pemberitahuan pada jumat (13/11) lalu,” jelasnya.
Namun ia menyesalkan karena di masa pandemi ini ada kegiatan unjuk rasa lebih dari 100 masa. Menurutnya hal ini berbahaya karena ada celah untuk membuat kluster baru.
Demi penertiban unjuk rasa agar tetap patuh protokol kesehatan covid-19 pihaknya menurunkan 160 personel. “Karena unjuk rasa ini tidak bisa dihindari kita menyiapkan segala sesuatunya untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” tandasnya.(der)