Dianggap Tutupi Sumber Air, Warga Protes Pembangunan Plengsengan

Perwakilan Warga Dusun Supiturang dan Manggisari, Desa Bocek, Karangploso, saat ditemui Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang dan Sekcam Karangploso di Kantor Kecamatan. Salah satu warga saat menunjukkan pembangunan plengsengan yang menutupi mata air. (Toski D).

MALANGVOICE – Puluhan perwakilan warga dusun Supiturang dan Manggisari, Desa Bocek, Karangploso melakukan aksi protes pada Senin (4/1). Protes dilakukan di Kantor Kecamatan Karangploso. Protes itu terkait adanya pembangunan plengsengan di tepi sungai desa setempat yang menyebabkan sumber air warga tertutup.

Salah satu perwakilan warga Dusun Supiturang, Sunarto, mengatakan, pihaknya datang ke kantor kecamatan tak lain luapan bentuk protes.

“Kami datang ini bertujuan untuk meyampikan aspirasi warga yang terganggu dengan proyek pembangungan plengsengan di pinggir sungai. Di sungai itu ada 3 buah sumber mata air. Karena ada pembangunan itu, dua dari tiga sumber sudah tertimbun dan banyak pohon yang ditebang, sehingga membuat sumber air kecil,” ungkapnya.

Perwakilan Warga Dusun Supiturang dan Manggisari, Desa Bocek, Karangploso, saat ditemui Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang dan Sekcam Karangploso di Kantor Kecamatan. (Toski D).

Ia menjelaskan, keberadaan sumber itu sangat penting bagi warga sekitar. Pasalnya, sudah sejak lama, warga setempat telah memanfaatkan sumber tersebut untuk keperluan rumah tangga.

“Dengan adanya kegiatan pembangunan ini membuat debit sumber air mengecil dan daerah aliran sungai menyempit. Jika hujan deras, air sungai meluap hingga ke jalan. Pokoknya, warga menolak adanya pembangunan plengsengan ini,” tegasnya.

Hal senada disampaikan warga yang lain atas nama Ponidi, ia mengaku keberatan dengan adanya pembangunan plengsengan tersebut.

“Proyek ini ilegal, tidak ada konfirmasi ke kami. Kami tidak tahu itu proyek siapa. Sebelumnya, tidak pernah diajak sosialisasi. Makanya, kami melapor ke kantor kecamatan,” ulasnya.

Sementara itu, Sekcam Karangploso, Supriyanto mengatakan, saat ini pihaknya hanya bisa menampung keluhan dan aspirasi masyarakat desa. Nantinya, semua keluhan akan disampaikan ke Camat Ibu Dyah Ekawati Nicotiana.

“Sesuai arahan Bu Camat, kami disuruh menerima saja keluhan warga. Nantinya, semua akan kami sampaikan. Terkait dengan perijinan, memang saya cek, belum ada pengajuan perijinan yang masuk. Untuk itu, terkait dengan wewenang Satpol PP,” ujarnya.

Selain itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Muslimin menyampaikan, pihaknya akan memantau dan mengawal setiap progres dari keluhan warga tersebut.

“Semuanya kami tampung dulu, menurut warga memang belum ada ijin. Tapi, nantinya kami juga akan melakukan hearing dengan pihak terkait tentang permasalahan ini,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)