ASN Pose Paslon Capres, Bawaslu Kota Malang: Dia Ngakunya Terbawa Suasana

Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang Iwan Sunaryo menunjukkan surat pemanggilan terhadap ASN Pemkot Malang Endang Sri Sundari, Senin (4/2). (Aziz Ramadani /MVoice)

MALANGVOICE– Bawaslu Kota Malang tak ingin gegabah menyimpulkan perkara temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oknum ASN Pemkot Malang, Senin (4/2). Kajian mendalam akan dilakukan untuk memastikan, apakah Pengelola Pasar Oro-Oro Dowo itu benar melanggar soal netralitas ASN atau tidak.

“Sudah kami mintai keterangan.
Ada beberapa poin yang kami layangkan terkait pose-pose (foto bersama Titik Soeharto) diduga mengampanyekan salah satu paslon (Capres). Apakah pose tersebut itu atas inisiasi sendiri ada niatan atau bagaimana,” urai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara ditemui awak media.

Hamdan melanjutkan, apakah pose tersebut sebagai wujud dukungan dukungan untuk mengampanyekan salah satu paslon capres, pihaknya masih akan melakukan kajian terlebih dahulu. Sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, ada waktu 14 hari untuk memproses temuan dugaan pelanggaran tersebut.

“Sejak kami temukan (foto dugaan pelanggaran ASN) di media sosial 22 Januari, unsurnya masih belum kuat. Akan kami pleno dulu,” sambung dia.

Disinggung apa pengakuan Endang terkait pose itu, Hamdan mengungkapkan bahwa yang bersangkutan melakukannya spontanitas.

“Pengakuannya terbawa suasana. Jika nanti kami temukan unsur kuat akan langsung layangkan rekomendasi ke Komisi ASN,” pungkasnya.

Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang Iwan Sunaryo menambahkan, agenda kali ini tidak menitikberatkan pada pencarian salah atau benar. Agenda klarifikasi awal ini dilakukan apakah benar dugaan pelanggaran netralitas ASN itu terjadi kepada dan dilakukan oleh yang bersangkutan. Pasal dugaan yang dilakukan kenakan untuk Endang yakni merujuk UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Dalam aturan itu ASN harus berazaskan netralitas,” pungkasnya.(Der/Aka)