Di Kota Batu, Bayar Pajak Kendaraan dan Denda Tilang Pakai Sampah

Gunungan sampah di TPA Tlekung Kota Batu (Ayun/MVoice)
Gunungan sampah di TPA Tlekung Kota Batu (Ayun/MVoice)

MALANGVOICE – Polres Batu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tengah melakukan sejumlah upaya demi mengurangi volume sampah yang membludak di Kota Batu.

Yakni bakal menerapkan bayar pajak kendaraan dan tilang dengan sampah.

Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto mengatakan bila saat ini aturan teknis dan regulasinya sedang dibahas dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu.

“Ya, kami akan segera meluncurkan inovasi bayar pajak dan tilang dengan sampah. Kami rencananya bakal bekerjasama dengan DLH untuk mengurangi sampah tersebut,” ujarnya.

“Karena sebelumnya DLH telah membuat inovasi pembayaran PBB dengan menggunakan sampah bekas,” sambungnya.

Sementara, Kepala DLH Kota Batu, Arief As Siddiq menambahkan dengan membayar pajak kendaraan dan tilang menggunakan sampah diharapkan mampu mengatasi persoalan sampah di Kota Batu. Khususnya sampah yang dapat didaur ulang.

“Tentunya kami sangat mendukung adanya inovasi tersebut. Saat ini regulasi pembayaran denda tilang dan pembayaran pajak kendaraan bermotor sedang dibuat,” katanya.

Perlu diketahui, Kota Batu setiap hari menghasilkan sampah hingga 60 ton di hari biasa. Sedangkan saat hari libur meningkat menjadi 80 ton.

Lebih lanjut ia mengatakan, pembayaran pajak dan tilang dengan sampah ini dapat dimulai paling lambat tahun 2020.

“Kemungkinan akan menggandeng bank sampah di Kota Batu,” tutupnya. (Hmz/Ulm)