Dewan Usulkan Pekerja BPU Dapat Tersentuh BPJS Ketenagakerjaan

Penggunaan APBD diusulkan agar dimanfaatkan untuk subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) yang berkecimpung di sektor informal. (MG1/Malangvoice).

MALANGVOICE – Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto meminta agar Pemkot Batu memfasilitasi penganggaran melalui APBD pekerja BPU (Bukan Penerima Upah) sehingga mereka dapat tersentuh program BPJS Ketenagakerjaan. Karena APBD dapat dimanfaatkan untuk subsidi iuran bulanan.

“Sasaran subsidi diberikan kepada pekerja BPU yang masuk kategori pra sejahtera agar mereka bisa terbantu saat membayar iuran bulanannya,” kata politisi PKS ini.

Ludi mengatakan, legislatif mengajukan ke Pemkot Batu agar APBD dikucurkan unfuk program tersebut. “Tentu semua itu demi memberikan jaminan kepada pekerja non upah yang sangat rawan,” imbuh dia.

Untuk data, lanjut Ludi, Pemkot Bisa memaksimalkan peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) misal Dinas Sosial (Dinsos) mendata warganya yang masuk kriteria kelompok rentan. Lalu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) mendata para buruh tani.

“Nah kemudian baru pemkot memberikan subsidi dari beban program BPU senilai Rp 16,8 ribu bisa terbantu setidaknya 50 persennya agar tidak memberatkan mereka,” ujar Ludi.

Di Kota Batu terdata ada 11.646 tenaga kerja aktif dari 802 sektor usaha. Selama ini kepesertaan masih didominasi perusahaan besar, terutama dari sektor pariwisata serta toko-toko retail berjejaring seperti Indomaret maupun Alfamart.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu, Yeni Aristasari menjelaskan pentingnya pekerja BPU ikut BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa program yang bisa diikuti seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Karena mereka juga tergolong pekerja yang rawan dengan segala resiko dengan ikut salah satu program seperti JKM, setidaknya ketika terjadi kecelakaan kerja dan meninggal akan mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap dia.

Peserta cukup membayar Rp 16.800 per bulan sudah tercover dua program yaitu JKK dan JKM.

“Misal pekerja ikut salah satu program contohnya JKM ketika terjadi hal yang tak diinginkan ahli waris dipastikan mendapat santunan senilai Rp 42 juta,” pungkasnya.(der)