Dewan Sesalkan Ambrolnya Jembatan Dau

MALANGVOICE – DPRD Kabupaten Malang menyesalkan jembatan di Dau ambruk diterjang banjir lumpur beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan, ambruknya jembatan di dusun Krajan tersebut semestinya pihak terkait telah memperhitungkan kekuatan atau volume air yang biasa mengalir disungai itu sebelum dilakukan proses pemilihan penyedia barang dan jasa atau yang lebih dikenal dengan proses lelang atau tender.

Kondisi Jembatan Dau. (Doc.Kantor).
Kondisi Jembatan Dau. (Doc.Kantor).

“Saya akan panggil pihak-pihak terkait, terutama PPK-nya. Kenapa mau menerima penawaran dari CV Wahyu Sarana yang harganya sampai turun 30 persen dari nilai HPS proyek, karena pagunya Rp700 juta. Itu kurang masuk akal, ada apa sebenarnya,” ucapnya, Minggu (16/2).

Sebab, lanjut Darmadi, jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No.16, tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan begitu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang paling bertanggungjawab terhadap Ambrolnya jembatan dusun Krajan tersebut. Karena, PA atau KPA dan PPK merupakan pejabat yang membuat perencanaan, Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan spesifikasi dalam pekerjaan, sebelum pekerjaan/proyek tersebut di lelang atau di tender.

“Dalam kejadian tersebut, PPK DPUBM lah yang semestinya paling bertanggungjawab, saya akan memanggilnya untuk menanyakan langsung kejelasan mulai berdirinya jembatan itu,” terangnya.

Untuk itu, tambah Darmadi, dirinya mau gegabah dalam mengambil sikap atau menyalahkan seseorang, dan ingin mengetahui penyebab ambrolnya jembatan tersebut.

“Jika ambrolnya jembatan itu karena bencana alam (force major), seharusnya sudah antisipasi. Saya akan lihat dulu, apa itu salah kontruksi atau salah perencanaan,” tukasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pembangunan jembatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang tahun anggaran 2019, tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp700.000.000,00,-, dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek sebesar Rp699.990.386,23,- yang melalui proses pemilihan penyedia barang dan jasa atau yang lebih dikenal dengan proses lelang atau tender.

Pagu pembangunan jembatan tersebut, akhirnya ditawar oleh CV Wahyu Sarana dengan nilai penawaran sebesar Rp486.914.496,08,-. CV Wahyu Sarana akhirnya berhasil menyisihkan 64 rekanan, karena telah menawar dengan harga turun sampai 30 persen dari pagu.

Dengan begitu, menunjukkan jika nilai penawaran termurah tidak menjamin kualitas pembangunan jembatan, sehingga membuat jembatan tersebut ambrol akibat diterjang banjir lumpur.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait