Dewan Sayangkan Satpol PP Pakai Rotator Biru

MALANGVOICE – Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Choiroel Anwar, menyayangkan tindakan Satpol PP yang menggunakan rotator biru pada mobil Patwal.

Ia menegaskan, langkah kepolisian menahan mobil tersebut sudah tepat. “Dalam aturan sudah jelas kewenangan yang bisa memakai itu hanya polisi, tapi kita harus lebih dalam apakah hanya karena lampu? Atau ada masalah lain, kita akan cek lebih dalam,” kata Choiroel Anwar, melalui sambungan selulernya beberapa menit lalu.

Berdasa Undang Undang No 22 Tahun 2009, rotator warna itu hanya boleh dipalai aparat kepolisian saja. “Kalau memang Satpol tidak boleh menggunakan itu (rotator warna biru), harusnya jangan dipakai,” tegasnya.

Politisi Golkar itu berharap agar masalah ini segera diselesaikan dengan baik, karena masyarakat berpikiran aneh, ada mobil Satpol PP ditahan di Mapolres Kota Malang.

“Jadi kami harap masalah ini segera diselesaikan, kalau salah dan harus dikenakan sanksi, saya kira siapapun tidak ada yang kebal hukum, termasuk Satpol PP,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, Komisi A akan melakukan hearing dengan Satpol PP terkait hal ini. “Ini berkaitan dengan pelanggaran undang-undang dan juga etika diantara Forpimda, jadi agar kasus semacam ini tidak terulang, kami agendakan hearing,” pungkasnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait