MALANGVOICE – Dewan kembali kritik Pemkot Malang tentang tiga Ranperda perubahan BUMD, khususnya Ranperda Perumda Tunas. Dewan tidak ingin pembahasan Ranperda tersebut terburu-buru alias kejar tayang.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, pembahasan Ranperda tentang perubahan nama dan fungsi dari Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) menjadi Perumda Tunas, Ranperda PDAM Tugu Tirta serta Ranperda tentang BPR Tugu Artha memang menjadi sorotan anggota legislatif. Pihaknya keberatan jika pembahasan ranperda tersebut terkesan terburu-buru dan harus selesai sebelum anggota dewan yang baru, periode 2019-2024 dilantik, sekitar Agustus mendatang.
Baca Juga:Pemkot Malang Bidik Tiga Ranperda Tuntas Sebelum Dewan Periode Baru Dilantik
“Kami keberatan jika pembahasannya kejar tayang, apalagi padatnya jadwal yang harus prioritaskan juga dalam bulan-bulan ini. Ada pembahasan Ranperda PAK 2019 dan KUA-PPAS 2020,” kata Dito kepada MVoice.
Ia melanjutkan, jika Pemkot Malang tetap ngotot ada percepatan pembahasan, dikhawatirkan akan masukan-masukan produktif tidak terakomodir. Terutama Ranperda Perumda Tunas yang dianggap unit usahanya yang sangat padat.
“Tiga BUMD memang sudah ada kajian akademik dan hukum, lalu bagaimana kajian secara ekonomi, realisasinya bagaimana, target masukan PAD berapa juga belum terjawab,” urai anggota dewan fraksi PAN ini.
Maka, lanjut dia, penting agar pembahasan ranperda tersebut mengedepankan aspek kritis, produktif dan konstruktif. Terutama pembahasan tentang Perumda Tunas.
“Jangan digebyar uyah (menyamaratakan), misal (program) lima tahun dulu priotias tentang parkir, pariwisata, mal UMKM, dan RPH,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)