Pemkot Malang Bidik Tiga Ranperda Tuntas Sebelum Dewan Periode Baru Dilantik

Sekda Kota Malang Wasto. (Aziz Ramadani/MVoice)
Sekda Kota Malang Wasto. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menargetkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) tuntas, Agustus mendatang. Adalah Ranperda tentang perubahan nama dan fungsi dari Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH), perubahan regulasi PDAM serta Ranperda tentang BPR.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto menjelaskan, ketiga Ranperda selesai disusun, bahkan drafnya telah diserahkan ke DPRD Kota Malang untuk dilakukan pembahasan. Pihaknya optimistis Ranperda tuntas sebelum jabatan anggota DPRD Kota Malang berakhir.

“Masa kepemimpinan DPRD Kota Malang kan berakhir Agustus 2019, dan kami optimistis Ranperda yang sudah dikirim bisa disahkan dalam waktu dekat,” kata Wasto belum lama ini.

Wasto menambahkan, ketiga Ranperda telah melalui berbagai proses, seperti penyusunan naskah akademis, rencana perda, dan harmonisasi kepada Kementerian Hukum dan HAM, serta uji publik. Proses itu diklaimnya telah melalui mekanisme secara kualitatif,

Tahapan selanjutnya, dewan bakal melakukan pembahasan, hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu, penyampaian Wali Kota Malang dalam sidang paripurna, pemandangan umum, dan jawaban Wali Kota Malang.

“Kami sangat optimis ketiganya jadi Perda sebelum anggota dewan terpilih dilantik,” sambung mantan Kepala Barenlitbang ini.

Wasto menjelaskan, Ranperda yang diajukan tersebut berkaitan dengan adanya perubahan dan penambahan terhadap jenis usaha pada BUMD yang dimiliki. Pada aturan yang lebih tinggi sebelumnya juga ada perubahan berkaitan dengan BUMD menjadi Perusahaan Umum Daerah.

“Sehingga Kota Malang harus melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi. Selain perubahan nama nanti juga akan ada penambahan dan pembenahan pada pasal-pasal yang ada pada Perda sebelumnya,” pungkasnya. (Der/Ulm)