Dewan Inisiasi Perda yang Menguntungkan Pengusaha dan Pekerja Kota Batu

Anggota Komisi A Ludi Tanarto (Aan)

MALANGVOICE – Demi melindungi tenaga kerja, DPRD Kota Batu inisiasi pembuatan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan karena di masa pandemi covid-19 ini tenaga kerja rentan untuk dI PHK.

Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto mengatakan bahwa perda ini merupakan win-win solution bagi pengusaha dan tenaga kerja. Pasalnya, dalam Perda ini juga diatur bahwa pengusaha Kota Batu berhak untuk mendapat tenaga kerja yang berkualitas.

“Harapan kami pekerja mendapat jaminan. Utamanya dengan keadaan seperti saat ini serta bentuk intervensi dari eksekutif maupun legislatif untuk melindungi pekerja,” tegasnya.

Maka dari itu, Dewan melakuakan inisiatif unruk mwmbuat Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang akan digarap pada masa sidang ketiga tahun ini.

Perda ini akan menjadi payung hukum untuk melindungi para pekerja di Kota Batu. Dengan begitu, dalam keadaan yang tak terduga seperti saat ini, pekerja di Kota Batu tetap dapat terlindungi.

“Perda tersebut nantinya tidak akan merugikan pengusaha. Tapi sebaliknya juga akan menguntungkan pengusaha.
Pengusaha nanti juga wajib mendapat SDM tenaga kerja yang berkualitas,” lanjutnya.

Perda ini nantinya Pemkot dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) wajib memberikan pelatihan bagi calon tenaga kerja di Kota Batu.

“Juga bisa diusulkan bagi tenaga kerja yang dirumahkan atau di PHK bisa diberi permodalan oleh Pemkot untuk membuka usaha. Namun kami masih menunggu UU Omnibus Law Cipta Kerja sebagai rujukan,” terangnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar DPMPTSPTK Kota Batu segera menyelesaikan pendataan tenaga kerja di Kota Batu yang terdampak pandemi atau PPKM.

“Mengingat DPMPTSPTK menargetkan penyelesaian pendataan naker yang terdampak pandemi akhir Januari lalu,” ujar dia.

Menanggapi itu, Kabid Hubungan Industrial DPMPTSPTK Kota Batu, Adiek Imam Santoso menjelaskan jika sampai saat ini untuk pendataan naker terdampak Covid-19 masih belum selesai. Pihaknya juga berharap pendataan segera bisa diselesaikan.

“Masih dalam proses setidaknya Februari ini akan selesai. Pasalnya ada puluhan perusahaan di sektor pariwisata yang ada di Kota Batu. Jika sudah diketahui jumlah naker yang terdampak, intervensi yang dilakukan adalah dengan program pra kerja yang diinisiasi pemerintah pusat,” imbuh Dedek sapaanya.

Pihaknya memastikan selama pandemi ini tidak ada naker yang di PHK di Kota Batu. Jadi harus dipisahkan hubungan industrial dengan pandemi.

“Pandemi ini ada dampak seperti penurunan omset dan turunnya pengunjung karena kondisi,” tutupnya.(der)