PPKM Mikro, Pemkab Malang Andalkan Gotong Royong Warga

Kegiatan Operasi PPKM beberapa waktu lalu. (Toski D).

MALANGVOICE – Pemerintah akan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan dilakukan mulai 9 Febuari hingga 22 Febuari 2021 mendatang.

Sekretaris Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Firmando Hashiholan Matondang mengatakan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 PPKM mikro itu akan diterapkan dengan skala Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW).

“PPKM mikro ini berbeda dengan PPKM Jilid I dan II yang diterapkan skala besar, jadi nanti akan diterapkan di RT/RW PPKM-nya,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Senin (8/2).

Menurut Firmando, untuk penerapan PPKM mikro di Kabupaten Malang akan melibatkan para tokoh-tokoh masyarakat di tingkat RT/RW. Mereka lah yang akan mengedukasi masyarakat agar taat protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah.

“Jadi nanti sifatnya ini mengedukasi warga bukan sanksi lagi. Kan enak sama RT/RW-nya sudah kenal dan lebih enak koordinasinya,” jelasnya.

Selain mengedukasi, lanjut Firmando, mereka para tokoh-tokoh RT/RW juga akan melakukan tracing kasus Covid-19 di sekitar daerahnya, dan melakukan isolasi mandiri yang positif Covid-19.

“Jadi ketemu warga sekitar RT/RWnya yang positif Covid-19 akan disuruh isolasi mandiri nanti koordinasinya bersama tenaga medis. Untuk biayanya nanti swadaya masyarakat, bagaimana gotong royong warga memenuhi makanan lah minimal entah beragantian dari rumah ke rumah mengirimi warga yang isolasi mandiri,” terangnya.

Untuk teknisnya, tambah Firmando, ketua ketua RT dan RW diharapkan membentuk group whatsapp, yang mana dalam group tersebut digunakan untuk berkoordinasi terkait penerapan protokol kesehatan dan tracing kasus Covid-19 di wilayah RT/RW tersebut.

“Nanti di sana ada tenaga medis dari Dinkes Kabupaten Malang. Ada juga Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang dilibatkan di grup itu. Jadi kalau ada tracing atau apa-apa perihal Covid-19 nanti koordinasinya di grup itu,” tukasnya.

Sebagai informasi, PPKM ini sudah dilakukan 12 Januari 2021. Tujuannya PPKM ini adalah untuk menekan angka kasus Covid-19 harian di Jawa-Bali dan juga mengurangi angka kasus kematian. Akan tetapi Presiden Jokowi menganggap PPKM ini belum efektif untuk menekan angka penyebaran COVID-19.(der)