MALANGVOICE– Anggota DPRD Kota Batu, Didik Machmud mendorong agar Perumdam Among Tirto Kota Batu berpikir kreatif agar dapat menghimpun pendapatan secara mandiri. Kedudukannya sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) seharusnya dapat berkontribusi meningkatkan sektor pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu. Pihaknya pun meminta agar perusahaan daerah ini memetakan skala prioritas program kerjanya di saat terganjal keterbatasan anggaran.
Pernyataan yang dilontarkan Didik bukan lahir dari ruang hampa. Melainkan muncul atas respon dari audiensi antara Perumdam Among Tirto dengan kalangan legislatit di gedung dewan. Selama dua kali menggelar audiensi, Didik menyebutkan, perusahaan plat merah ini mengeluhkan penurunan debit air di sumber-sumber mata air. Serta hambatan dalam peningkatan layanan kepada konsumen melalui revitalisasi jaringan pipa lantaran terkendala keterbatasan anggaran.
Supeltas di Sukun Dibekali Pelatihan Keterampilan Pengaturan Lalin
“Selaku anggota dewan, lantas saya menanyakan skala program prioritas. Kan mustahil menjalankan semua program, harus ada pemetaan untuk menentukan skala prioritas. Apalagi kondisinya terkendala keterbatasan sumber anggaran. Misal pemasangan pipanisasi yang membutuhkan anggaran sekitar Rp1 miliar per 1 kilometer,” ungkap politisi Golkar ini.
Karena terganjal keterbatasan anggaran, lanjut Didik, tentu program pipanisasi belum bisa dijalankan. Sementara, suntikan penyertaan modal dari kantong APBD perlu dilandasi payung hukum berupa peraturan daerah. Sebagaimana diketahui, Perda Penyertaan Modal kepada Perumdam Among Tirto telah berakhir sejak September 2022 lalu. Skema investasi pemerintah daerah ini dapat saja dibuka kembali asalkan BUMD ini memiliki rencana bisnis yang komprehensif dan hasil optimal.
“Ketika ingin melakukan investasi, harus buat rencana bisnis lalu disampaikan ke eksekutif melalui Pengawas Perumdam Among Tirto. Kira-kira apa terobosan inovasi yang akan disusun. Ketika ada progres yang baik, dewan pastinya mendukung adanya penyertaan modal yang bersumber dari APBD,” imbuh Anggota Komisi B DPRD Kota Batu tersebut.
Didik menawarkan dua solusi strategis agar pendapatan tetap mengalir. Pertama adalah mengevaluasi tarif pelanggan, terutama yang masuk kategori niaga. Ia menyoroti maraknya alih fungsi hunian menjadi tempat komersial seperti kafe, vila, guest house, atau warung, yang hingga kini masih membayar tarif rumah tangga.
“Ini tidak adil. Harus ada pemutakhiran data oleh tim survei Perumdam. Jika rumah yang dulunya pelanggan rumah tangga berubah menjadi tempat usaha, maka tarifnya harus disesuaikan,” tegasnya.
Menurut Didik, perubahan ini tidak akan membebani masyarakat kecil, karena hanya menyasar pelanggan dengan aktivitas ekonomi. Ia mencontohkan, lonjakan pemakaian air dari Rp50 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan bisa menjadi indikator awal adanya perubahan fungsi hunian.
“Perubahan tarif ini cukup dengan Peraturan Wali Kota. Sekali lagi, jangan sampai ini menyentuh rumah tangga murni, hanya yang beralih fungsi jadi tempat usaha,” imbuhnya.
Solusi kedua yang diusulkan Didik, yakni meninjau ulang kerja sama distribusi air antara Perumdam Among Tirto Kota Batu dengan Perumdam Tugu Tirta Kota Malang maupun Perumdam Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang. Ia menyoroti tarif kompensasi yang tak pernah berubah sejak 2005, yakni hanya Rp90 per meter kubik.
Padahal, dua sumber air utama dari Kota Batu yakni Sumber Binangun di Desa Bumiaji (debit 450 liter/detik) dan Sumber Banyuning di Desa Punten (debit 210 liter/detik) telah lama dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhan warga Kota Malang. Kontribusi pendapatan dari kerja sama ini hanya sekitar Rp490 juta per tahun. Angka yang menurut Didik sangat timpang jika dibandingkan dengan harga jual air ke pelanggan akhir di Kota Malang yang diperkirakan mencapai Rp5.000 per meter kubik.
“Sangat tidak relevan. Mereka bayar ke kita cuma Rp90, tapi jual ke pelanggan Rp5.000. Padahal air itu mengalir secara gravitasi dari sumber kita,” ujarnya.
Meski nota kesepahaman dengan Kota Malang baru akan berakhir pada 2030, Didik menegaskan bahwa dalam klausul kerja sama disebutkan adanya peluang evaluasi dan revisi setiap tiga tahun sekali. Ia mendesak Perumdam Among Tirto segera mengambil inisiatif untuk duduk bersama dengan pihak terkait.
“Saya sudah bertemu dengan DPRD Kota Malang dan Kabupaten Malang. Mereka siap merevisi tarif, asalkan ada kajian matang dari Perumdam masing-masing. Lalu, sudahkah Among Tirto membuat kajian itu? Minimal rancangannya?” tantang Didik.
Ia menambahkan, keputusan final memang berada di tangan kepala daerah, tetapi urusan teknis harus disiapkan oleh institusi terkait. Didik berharap tarif kompensasi bisa dinaikkan setidaknya menjadi Rp125 per meter kubik. Kenaikan ini, menurutnya, penting tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan, tetapi juga untuk membiayai konservasi sumber-sumber mata air di Kota Batu yang kini mulai tertekan.
Didik optimistis bahwa dengan dua langkah strategis tersebut,.pendapatan Perumdam Among Tirto dapat terselamatkan. Peningkatan pendapatan akan membuka ruang fiskal untuk merealisasikan program pipanisasi di wilayah-wilayah rawan (zona merah), menjaga kelestarian sumber air, dan pada akhirnya meningkatkan kontribusi terhadap PAD Kota Batu.
“Ketika pendapatan bertambah, pelayanan ke pelanggan bisa naik kelas. Perusahaan juga bisa lebih progresif. Tapi semua harus diawali dengan perencanaan bisnis yang matang, lalu disampaikan ke eksekutif melalui pengawas. Jangan asal jalan, harus ada keputusan bersama,” pungkas Didik.(der)