Demokrat Kota Malang Layangkan Kontra Memori ke MA, Lawan PK Kubu Moeldoko

MALANGVOICE – DPC Partai Demokrat melayangkan surat perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Malang, Senin (3/4).

Pengiriman surat ini merupakan bentuk dukungan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono kepada seluruh DPD dan DPC se Indonesia untuk membatalkan PK yang diajukan kubu Moeldoko.

Diketahui mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat. PK ini dilayangkan kubu Moeldoko pasca Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 2021 lalu.

Baca Juga: Perkara Penyimpangan Pajak Daerah 2020, Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Bakal Digelar 5 April

GlobalXtreme Komitmen Berikan Layanan Terbaik di Malang

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang, H Imron menyerahkan surat kontra memori ke PN Malang. (deny/mvoice)

“Kami dalam rangka mengajukan kontra memori atau perlindungan hukum dari pengajuan PK yang dilakukan kubu Moeldoko,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang, H Imron didampingi pengurus dan kader Demokrat lainnya.

Instruksi ini dilakukan serentak mulai DPW dan DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia sesuai arahan Agus Harimurti Yudhoyono.

Imron berharap dengan kekompkan dan kesolidan Partai Demokrat ini mampu membatalkan PK yang diajukan kubu Moeldoko dengan klaim memiliki empat bukti baru atau novum.

“Kader yang lain juga sudah solid mendukung AHY. Kami yakin putusan kasasi MA sudah final,” tegasnya.

Diketahui, AHY pada waktu yang sama mengatkan siap menghadapi PK yang diajukan kubu Moeldoko. AHY juga sudah mengirimkan kontra memori ke PTUN melalui kuasa hukum Hamdan Zoelva.

AHY menjelaskan PK yang diajukan Moeldoko Cs dilakukan di MA untuk menguji putusan lasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.

“KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai Bacapres,” kata AHY dikutip CNN Indonesia, Senin (3/4).(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait