Dari 110 Pengembang Properti di Kota Batu, Hanya Sembilan Serahkan PSU

Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi (Istimewa)

MALANGVOICE – Perda Kota Batu Nomor 4 tahun 2020 tentang penyedian, penyerahan dan pengelolaan prasarana-sarana umum (PSU) mengamanatkan kewajiban pengembang properti menyerahkan PSU. Namun hingga kini hanya ada sembilan pengembang properti yang menyerahkan PSU ke Pemkot Batu.

Tercatat ada 110 pengembang properti di Kota Batu. Dengan begitu terdapat 101 pengembang properti di Kota Batu yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke Pemkot Batu.

Sudah menjadi kewajiban Pengembang Properti untuk menyediakan PSU seluas 30-40 persen dari total luas areal yang dikembangkan pihak developer dan selanjutnya diserahkan ke pemda setempat.

Diketahui, dari sembilan perumahan yang telah menyerahkan PSU itu memiliki nilai aset sekitar Rp 198 miliar. Dengan nilai aset yang diserahkan seluas 83.766,04 meter persegi.

“Kami berharap pengembang yang belum menyerahkan PSU untuk segera menyelesaikan. Ini agar masyarakat bisa mendapatkan haknya. Untuk kemudian pemerintah setempat juga bisa menindaklanjuti dan meneruskan apa yang menjadi hak warga negara terkait peningkatan PSU,” ujar Ketua DPRD Kota Batu Asmadi.

Dengan banyaknya pengembang yang belum menyerahkan PSU, dikhawatirkan legislatif banyak perumahan yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Perda PSU yang sudah dibuat pertengahan tahun 2020 lalu.

“Sesuai dengan Perda PSU, pengembang perumahan harus memberikan fasilitas seperti jalan di lingkungan perumahan, taman atau RTH, pembuangan limbah, parkir, hingga sarana pemakaman,” bebernya.

Karena itu, Asmadi berharap SKPD terkait juga aktif mengingatkan agar pengembang segera menyelesaikan dan menyerahkan PSU. Bila perlu, pengembang yang bisa menyelesaikan dan menyerah PSU pada tahun 2021 mendapat reward dari Pemda.

Sementara itu, disampaikan oleh Sekretaris DPKPP Kota Batu Bangun Yulianto bahwa di Kota Batu masih ada sembilan pengembang yang menyerahkan PSU. Sisanya akan segera ditindak lanjuti hingga tahun 2024 sesuai saran KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para pengembang perumahan di wilayah Kota Batu beberapa waktu yang lalu agar segera menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) ke pemerintah daerah.

Apalagi diungkap dengan tegas oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bahwa pengembang yang belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum pada pemerintah daerah berpotensi sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Pasalnya menyalah gunakan aset pemerintah dan masyarakat.

Pemkot Batu juga telah memberikan kemudahan kepada pengembang perumahan ketika proses balik nama lahan yang akan dijadikan fasum dan fasos. Biaya balik nama juga ditanggung pemerintah. Berbeda dengan sebelumnya yang dibayarkan pihak pengembang.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Malang Raya, Suwoko mengatakan, penyerahan PSU bisa dilakukan saat pembangunan sudah selesai. Atau bisa diserahkan secara bertahap ketika masih ada proses pembangunan.

Lebih lanjut, ia menegaskan, developer yang tergabung anggota REI, wajib menuntaskan perizinan dulu sebelum melakukan pembangunan. Berdasarkan penuturannya, penyediaan PSU di Kota Batu sekitar 30 persen dari seluruh area yang digarap. Ada sanksi administrasi kepada mereka yang tak menyediakan PSU.

“Jadi izin kami masukkan, siteplan telah dirancang baru pembangunan jalan. Bahkan bisa terjerat sanksi pidana, jika fasum dan fasos dialihfungsikan peruntukannya, semisal dijadikan ruko. Hal seperti itu tidak diperbolehkan,” tandasnya.

Daftar perumahan yang sudah menyerahkan PSU antara lain Emerald Villas Atas, Kayana Regency, Grand Mutiara Residence, Permata Garden Regency, Emerald Villas Bawah, Griya Taman Asri, Kusuma Pinus, Kusuma Pesanggrahan, dan Kusuma Hill.(der)