Komisi C DPRD Kota Batu Katakan Banyak Tempat Usaha Tak Kantongi IMB

Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Thohari (Istimewa)

MALANGVOICE – Satpol PP Kota Batu telah memberi sanksi denda bagi pelaku usaha yang tak kantongi IMB. Denda itu sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta kepada 17 pelaku usaha, yang divonis berdasarkan hasil sidang tipiring yang digelar secara virtual dengan PN Kota Malang.

“Total dendanya berjumlah Rp 38,8 juta, para pelanggar menyalahi Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2011 tentang IMB,” jelas Kepala Satpol PP Kota Batu, M Nur Adhim. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran pertama karena merubah bentuk atau fungsi bangunan tapi tak dilakukan perubahan IMB. Kedua memang tak mengantongi IMB sama sekali.

Namun, 17 pelanggar itu menurut Legislatif Kota Batu hanyalah puncak gunung es. Dimana masih banyak pelanggar yang tak mengantongi IMB namun belum tersentuh sama sekali.

Melalui Komisi C, Legislatif akan melakukan sidak ke beberapa tempat usaha yang ditengarai tak ber-IMB. Ketua Komisi C, DPRD Kota Batu Khamim Tohari mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan titik mana saja yang ditengarai tak memiliki IMB.

“Ketegasan ini semua harus terlibat dan saling menguatkan, antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya. Ia meminta agar penindakan memberi efek jera sehingga penegakan hukum berjalan efektif tanpa pengulangan pelanggaran yang sama.

“Itu sama saja hanya sebatas dagelan saja dan harus ditekankan bagaimana cara untuk mengawasinya,” sergah dia. Maka dari itu, menurutnya harus ada langkah tegas dari dinas terkait. Terutama OPD penegak perda Kota Batu, Satpol PP.

Ia mengatakan bahwa IMB merupakan salah satu penyumbang pendapatan daerah yang besar melalui sektor retribusi. Tidak ada penegakan IMB yang tegas dapat mengacaukan tata kelola pemanfaatan ruang.

“Kalau Perda tersebut ditegakkan tentu pelanggaran itu bakal berkurang. Dan pihak pengembang tidak menyepelekan hal itu,” kata Khamim.

Pihaknya juga segera koordinasi dengan Ketua DPRD dan beberapa komisi terkait untuk menyikapi persoalan ini. Ia menilai, sering terjadi beberapa oknum pelaku usaha yang mengabaikan mekanisme perizinan.

“Lebih memilih membangun duluan. Karena beranggapan sanksinya hanya sebatas denda tipiring dan tidak mungkin bangunan yang sudah berdiri itu bakal dibongkar. Itulah yang mengesankan penegakan perda di Kota Batu tumpul,” ujar dia.(der)