Ciptakan Pemilu Damai, Tim Patroli Siber Pantau Konten Kampanye di Ruang Digital

MALANGVOICE– Di era perkembangan teknologi informasi, ruang virtual kerap dimanfaatkan sebagai medium kampanye saat momen pemilu. Medium ruang virtual dipilih menyebarluaskan propaganda politik secara persuasif lantaran memiliki jangkauan luas dan menyebar lebih cepat.

Meski begitu, perlu strategi kolaboratif untuk membendung potensi kampanye hitam yang menyudutkan pihak tertentu melalui akun-akun media sosial. Karena itu, Bawaslu Kota Batu menginisiasi terbentuknya Tim Patroli Siber bekerja sama dengan Polres Batu dan Kejari Batu. Ketiga lembaga itu tergabung dalam Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Batu 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid, menegaskan, Tim Siber ini bertugas mengawasi aktivitas media sosial milik tiap paslon maupun anggota-anggota timses yang didaftarkan. Serta pengawasan akun-akun personal dan anonim yang tidak terafiliasi dengan partai maupun timses paslon. Langkah ini untuk mencegah produk konten ujaran kebencian, berita bohong dan SARA.

Kampanye Energi Baru di HLN ke-79, PLN UP3 Malang Gelar Konvoi Ratusan Motor Listrik

“Pengawasan kami berfokus pada konten-konten kampanye di media siber yang berpotensi menimbulkan konflik dan keterpecahbelahan masyarakat,”ungkapnya.

Yogi menegaskan jika aktivitas kampanye siber sekecil apapun akan dipantau. Contohnya, misal terdapat video konten yang berisi menghina gagasan paslon saat debat, tanpa disertai data dan fakta, bisa dijerat hukum. Pada intinya, seluruh muatan konten kampanye yang bersifat menegasikan, mendiskreditkan paslon lain, terlebih sampai menimbulkan konflik yang luas, menurut Yogi bisa dijerat hukum.

“Intinya kampanye itu harus didasarkan pada data dan fakta. Misal tidak ada itu, sudah masuk black campaign atau negative campaign. Jangan sampai itu terjadi,” tegasnya.

Jika kegiatan kampanye itu terbukti melanggar, maka akan ada konsekuensi pidana yang harus diterima. Yogi menjelaskan sesuai delik pidana pemilihan, pelanggarnya akan mendapat sanksi 24 bulan penjara.

“Jika hal itu dilakukan oleh akun anonim yang tidak terafiliasi dengan paslon atau timses, maka penindakannya akan ditangani kepolisian dan dijerat dengan UU ITE,” tegasnya.

Hanya saja, hingga saat ini hasil patroli yang dilakukan masih nihil. Sejauh ini, Bawaslu masih menilai para paslon yang berkontestasi di Pilwali Kota Batu 2024 masih memegang komitmennya menciptakan Pemilu Damai.

Hasil pengawasan, kata dia, masih nihil. Menurut Yogi, media sosial paslon hanya berisi terkait kampanye turun ke masyarakat, penjabaran visi-misi dan pencitraan. Belum ada ditemukam praktik kampanye yang menjurus pada ujaran kebencian, negative campaign maupun black campaign.

“Semoga sampai pencoblosan nanti, situasi politik daerah kita tetap berjalan kondusif. Mari kita isi hajatan besar demokrasi kita ini dengan kegiatan positif, kegiatan-kegiatan diskusi yang mencerahkan untuk edukasi politik bersama,” pungkasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait