MALANGVOICE – Pasca peralihan desa menjadi kelurahan di Kabupaten Malang, banyak tanah aset desa yang tidak jelas peruntukannya.
Berangkat dari hal tersebut, Komisi A DPRD Kabupaten Malang meminta dilakukan inventarisasi tanah aset desa secara menyeluruh. Saat ini terdapat 12 kelurahan di Kabupaten Malang yang sebelumnya berstatus desa.
“Tanah aset desa kan banyak. Setelah beralih kelurahan, tanahnya diapakan. Kami minta Bagian Tata Pemerintahan Umum dan Aset menginventarisir. Bulan ini harus selesai,” kata Ketua Komisi A, Didik Gatot Subroto.
Menurut dia, hasil temuan di lapangan, banyak tanah aset desa digunakan untuk kepentingan umum, kantor dan lainnya.
“Maksudnya, uang hasil sewa tanah digunakan, tapi tidak dicatat. Ini kan sedikit diselewengkan,” ujar dia.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, hasil sewa tersebut penting dicatat untuk mengetahui pendapatan lain yang diperoleh kelurahan. Apabila tidak, nantinya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Inventarisasi meliputi luasan tanah, lokasi, apabila disewakan-dibuktikan dengan perjanjiannya serta besaran sewanya berapa.
“Masalahnya, tanahnya disewakan pejabat lama dengan jangka wajtu panjang. Nah, ini yang perlu diperjelas, harus terbuka, sehingga masyarakat ikut mengontrol,” lanjutnya.”Rata-rata tanah sawah dengan luasan 2 sampai 3 hektare,” paparnya.(Der/Yei)