MALANGVOICE – Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menjelaskan, sebelum disahkan dalam rapat paripurna pada 17 Maret lalu, UU Pencegahan dan Penanganan Sistem Keuangan (PPKSK) digodok sekitar 8 tahun, di rapat paripurna.
Andreas menjelaskan, sejak disampaikan pemerintah kepada DPR pada 2008, RUU itu mengalami beberapa penolakan. Bahkan pada 2014, DPR menyatakan tidak melanjutkan pembahasan, sebelum peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengenai Jaring Pengaman sistem Keuangan (Perpu JPSK) dicabut.
“Pada 7 Juli 2015 lalu, akhirnya DPR menyetujui RUU pencabutan Perpu JPSJ yang diajukan pemerintah untuk disahkan menjadi Undang Undang No 11 Tahun 2015,” rinci dia.
UU PPKSK sebelum disahkan bernama Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Namun setelah melalui pembahasan, namanya menjadi UU PPKSK.
Andreas menjelaskan, titik berat UU PPKSK terletak pada pencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik, sebagai bagian penting sistem keuangan.
Ada dua pertimbangan utama yaitu permasalahan yang menjerat bank sistemik dapat menyebabkan gagalnya sistem pembayaran yang mengakibatkan tidak berfungsinya sistem keuangan secara efektif dan berdampak langsung pada jalannya roda perekonomian.
“Selain itu, sebagian besar dana masyarakat saat ini dikelola sektor perbankan, khususnya bank sistemik, sehingga perlu dilakukan pemantauan dan upaya pencegahan sebelum terjadi krisis, agar tidak menjadi permasalahan keuangan skala besar,” tegas dia.